Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kalak BPBD Kabupaten Dompu Jufri, ST, M.Si. (dok/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.comBagaimana sebenarnya penerapan sanksi (denda) bagi yang tidak pakai masker di Kabupaten Dompu, NTB?

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu Jufri, ST, M.Si, menegaskan, semuanya masih dalam pembahasan oleh pemerintah daerah.

“Bagaimana dan seperti apa nanti? Insya Allah akan diketahui besok, Jumat (28/8),” kata Jufri pada wartawan di kantornya, Kamis (27/8) petang.

Mengapa harus besok?
“Karena, besok itu ada rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Bupati untuk membahas masalah ini,” jawab lelaki yang lerap dipanggil Bang Jef ini.

Mengenai bentuk denda (sanksi), termasuk besaran nilai denda dan penerapannya kepada yang tidak pakai masker, kata Bang Jef, itu juga yang masih dibahas dalam Rakor.

Sebelumnya, jelas papar Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Dompu itu, masalah ini mulai dibahas dalam Rakor di ruang rapat Kantor Bupati Dompu yang dipimpin Bupati Drs. H. Bambang M. Yasin.

Rakor saat itu dihadiri juga para pihak terkait, termasuk Kapolres dan Dandim 1614/Dompu.

Rapat membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hanya, lanjutnya, rapat itu belum difinalisasi atau belum ditetapkan dendanya. “Tapi, dalam rapat Pak Bupati memerintahkan agar segera dibahas, disusun dan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) mengenai item tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti perintah bupati dan untuk merumuskan mengenai Perbup dimaksud, Jumat (28/8) dilakukan kembali Rakor.

“Saya sudah terima undangannya. Seperti apa hasilnya nanti, insya Allah saya akan kabarkan juga kepada rekan-rekan wartawan,” tandasnya.

Bang Jef mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19. “Rajin-rajinlah mencuci tangan, jaga jarak dan tetap memakai masker saat bdraktivitas di luar rumah,” imbuhnya.

“Mari kita tetap patuh dan mengikuti protokol kesehatan. Ini demi keselamatan diri dari ancaman Covid-19,” tambahnya mengajak. (zar)