
DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu Drs. Bambang M. Yasin mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker.
“Mulai besok (Senin, 24/8, red), bagi yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan didenda. Nilainya Rp. 500 ribu per orang,” kata bupati yang akrab disapa HBY itu.
Hal itu disampaikan HBY saat memberikan sambutan keluarga pada acara akad nikah Kiki Rezeki Trisuciati, S.Pd dengan Basofi, S.Kep, Ners.
Acara tersebut berlangsung di Masjid Sawete, Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Minggu (23/8) siang.
Menurut HBY, kebijakan penerapan denda tersebut bukan keinginannya. Tapi, merupakan dan sesuai dengan keputusan Gubernur NTB.
“Daripada kena denda Rp. 500 ribu, lebih baik beli dan pakai masker. Harga satu masker hanya Rp. 5000,” tandasnya.
Selama beberapa hari terakhir, Pemda bersama aparat terkait di Dompu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan masker dan dendanya ini.
Kegiatan itu disertai dengan pemberian peringatan. Dan, kepada warga atau pihak yang tidak mengenakan masker, didenda dengan push up.
“Tapi mulai besok, langsung dikenakan denda. Kalau tidak mau didenda, pakailah masker saat keluar rumah,” imbuh HBY lagi.
Pada kesempatan itu, HBY sendiri sedang tidak mengenakan masker. Dia pun saat itu juga menyadari dan mengakui dirinya tidak memakai masker.
Namun, kembali dia tegaskan, mulai Senin besok tak ada lagi toleransi bagi yang tidak memakai masker. (zar)
