
Demo Tolak RUU Omnibus Law di Dompu
DOMPU, Lakeynews.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Dompu, Jumat (14/8) pagi. Massa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.
Dalam aksinya, massa menyampaikan pernyataan sikap berisi beberapa poin. Salah satunya, menuntut wakil rakyat Dompu agar memberikan ultimatum dan rekomendasi menolak RUU Omnibus Law.
Kemudian mendesak DPRD menolak secara lisan maupun tulisan di depan massa aksi, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang merancang Omnibus Law.
Lalu, memberikan jaminan sosial terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Memberikan pendidikan dan teknologi terhadap petani.
Memberikan ruang demokrasi sebebas-bebasnya kepada masyarakat Indonesia. Menolak perusahaan asing dan tenaga asing di Indonesia. Dan, memberikan pendidikan gratis dimasa pandemi Covid-19.
Kordinator Lapangan (Korlap) Tri Hendryansyah menegaskan, pemerintah dan DPR memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk bisa mengesahkan RUU Omnibus Law.
“Hal itu sangatlah tidak etis dilakukan ditengah pandemi Covid-19 dan krisis dunia saat ini,” kata Hendryansyah.
Menurutnya, menjadi keharusan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu menolak RUU Omnibus Law. “Cabut dan hentikan pembahasan RUU Omnibus Law karena menciderai rakyat Indonesia,” tegasnya.
Hingga sekian lama massa beraksi dan berorasi secara bergilir, tidak satupun anggota parlemen Dompu yang bersedia menerimanya.
Karena itu, massa melakukan sweeping anggota dewan. Mereka masuk ke beberapa ruangan kantor dewan untuk mencari para wakil rakyat supaya memberikan tanggapan terkait tuntutannya.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Wakil rakyat yang disisir, tidak seorangpun mereka jumpai.
Massa yang kecewa, mengamuk. Puncaknya, sejumlah fasilitas di kantor itu jadi sasaran hantaman mereka. Seperti kursi-kursi. Tong sampah pun ditendang, sehingga sampah di dalamnya berserakan.
Salah satu anggota massa, Safrudin menjelaskan, aksi mereka itu bukan kali pertama KMD menyambangi kantor DPRD.
“Kemarin kami ditemui anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun dan Lambi Mapasese Debakti, SH. Mereka berjanji akan menolak secara individu kemudian membawa acara itu ke rapat DPRD,” jelasnya.
“DPRD Dompu harus mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR RI melalui DPRD Provinsi NTB untuk menolak rancangan UU Omnibus Law,” tegas Safrudin. (yat)
