Direktur Utama PT. Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang Tahap I yang diinisiasi oleh Pemprov NTB hampir rampung.

Setiap paket JPS Gemilang berisi Sembako senilai Rp. 250 ribu per kepala keluarga (KK). Yakni beras kualitas premium 10 Kg, telur 20 butir dan minyak goreng 1 liter.

Selain itu, ada paket masker dan suplemen; masker non medis 3 buah, susu kedelai/serbat jahe, minyak kayu putih/minyak cengkeh 10 ml, sabun cair 65 ml/sabun batang. Bantuan tersebut akan diberikan selama 3 bulan, mulai April sampai Juni 2020.

PT. Gerbang NTB Emas (GNE) selaku penyedia yang ditunjuk Gubernur NTB melalui Dinas Sosial Provinsi NTB, melaksanakan item pengadaan telur sebanyak 2.100.000 butir, yang diambil dari peternak se-NTB.

Terkait adanya informasi yang beredar bahwa ada telur yang diterima dalam kondisi rusak atau busuk, PT.GNE memberikan klarifikasi yang intinya membantah telah membagikan telur dalam keadaan busuk.

“PT Gerbang NTB Emas yang ditunjuk sebagai pelaksana penyedia kegiatan pengadaan telur tersebut, tidak benar telah mendistribusikan telur dalam keadaan pecah, rusak, busuk,” tegas Direktur Utama PT. GNE Samsul Hadi, Selasa (12/5) malam.

Ia mengatakan, dalam penghimpunan telur dan pendistribusian dilakukan tiga tahap sortir atau pemeriksaan. Pertama, saat pembelian. Kedua, saat pemeriksaan resmi oleh petugas dari Dinas Sosial.

Dan, ketiga, saat pendistribusian yang dilakukan secara bersama oleh pemberi (petugas dari GNE) dan penerima barang (Petugas kelurahan/desa). “Jika ada kerusakan barang maka akan langsung diganti,” kata Hadi.

Hadi melanjutkan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang diterima oleh PT GNE dari Dinas Sosial Provinsi bahwa tanggung jawab pengiriman barang dari penyedia dilakukan ke Kantor Desa/Kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara serah terima yang di tanda tangani oleh pihak Desa/Lurah.

“Jadi jika telur itu rusak atau sudah busuk, tidak mungkin penerima (Pemerintah Desa/lurah) mau menandatangani surat serah terima,” ungkap Hadi.

Berita Acara Serah Terima (BAST) ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang mewakili setelah barang/telur yang dikirim dinyatakan diterima dalam kondisi baik dan tidak rusak/busuk. Selanjutnya pendistribusian barang dilakukan oleh pihak Desa/Lurah.

“Bila ada telur yang rusak/busuk karena ada proses gesekan atau terlalu lama berada disimpan setelah proses pengiriman dari penyedia ke Kantor Desa/Lurah maka itu diluar tanggung jawab PT. GNE,” katanya.

Hadi menambahkan bahwa sebagai tanggung jawab moral bila ada kerusakan telur setelah pengiriman ke kantor Desa/Lurah maka PT GNE telah menyiapkan mekanisme penggantian telur bila terjadi kerusakan dengan langsung menghubungi petugas pengirim barang yang datang ketempat tersebut.

Terakhir Hadi mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal program JPS Gemilang yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Bila ada kekurangan, kami sebagai salah satu penyedia yang dipercaya pada JPS Gemilang Periode I ini siap untuk saling mengoreksi,” tegasnya. (tim)