
DOMPU, Lakeynews.com – Pemberhentian terhadap sejumlah aparatur pemerintah Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu mendapat penolakan keras.
Delapan Kepala Dusun (Kadus) yang diberhentikan itu, Senin (6/4) mendatangi kantor desa setempat. Mereka meminta klarifikasi terkait pemberhentian yang dinilai sepihak tersebut.
Delapan mantan Kadus tersebut; Amir (Kadus Mekar), Marwin (Kadus Kerang Bawa), Mahmud (Kadus Karang Pulih), Hamdi (Kadus Punie), Sahdi (Kadus Karang Anyar), Rafidin (Kadus Oi Wau), Saparudin (Kadus Karang Mente) dan Basri (Kadus Karang Sukun).
Saat pertemuan di Aula Kantor Desa Beringin Jaya, Amir, salah seorang Kadus yang diberhentikan, meminta Kepala Desa Beringin Jaya Firman untuk menjelaskan alasan pemecatan sejumlah Kadus.
“Kalau memang keberadaan kami tidak dipakai lagi, harusnya ada surat pemberhentian. Jangan secara diam diam,” protesnya.
Bahkan, akibat tidak adanya kejelasan lanjutnya, sampai saat ini warga di masing-masing dusun tidak mengetahui pimpinan wilayahnya. “Warga sampai saat ini tidak tahu siapa kadusnya,” ungkap Amir.
Kepala Desa Beringin Jaya Firman pada Lakeynews.com mengatakan, perekrutan sejumlah aparatur desa sudah sesuai prosedur. Proses penjaringan dilakukan panitia yang dibentuk.
“Yang merekrut perangkat bukan Kepala Desa, tapi panitia,” katanya.
Mekanismenya, jelas Firman, hasil penjaringan panitia diserahkan ke kecamatan untuk direkomendasikan. “Pihak kecamatanlah yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan perangkat terpilih,” jelasnya.
Dijelaskan Firman, persoalan pendidikan terakhir menjadi kendala sejumlah mantan kadus tidak terpilih kembali. Sebab, untuk menjadi perangkat desa minimal memiliki ijasah SMA sederajat. “Mantan kepala dusun ini rata rata tidak memiliki ijasah SMA, makanya mereka tidak bisa diangkat kembali,” katanya. (orj)
