Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin menyerahkan tanda terima syarat dukungan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, Prof. Dr. Mansyur, M.Si – Aris Ansary, ST, MT. (tim/lakeynews.com)
Prof. Dr. Mansyur, M.Si – Aris Ansary, ST, MT, menandatanganinya berita acara sebelum penyerahan tanda terima syarat dukungan dari KPU. (tim/lakeynews.com)
Pihak KPU Dompu dan kubu MANIS melakukan beberapa proses sebelum KPU memberikan tanda terima syarat dukungan. (tim/lakeynews.com)

Bakal Paslon Perseorangan pada Pilkada Dompu 2020

DOMPU, Lakeynews.com – Tahap demi tahap langkah Prof. Dr. Mansyur, M.Si – Aris Ansary, ST, MT (MANIS) menuju Pilkada Dompu September 2020, ditapaki dengan manis.

Selasa (25/2) malam tadi, syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati perseorangan (independen) ini dinyatakan terpenuhi dan diterima oleh KPU Kabupaten Dompu.

Seirama dengan itu, Ketua KPU Drs. Arifuddin pun menyerahkan Tanda Terima (TT) syarat dukungan Prof. Mansyur-Aris kepada bakal Paslon independen tersebut.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap syarat dukungan bakal Paslon berjargon MANTAP tersebut. 

BACA JUGA : Final di Jalur Independen, Prof. Mansyur-Aris Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Dompu

Puluhan orang hadir dalam prosesi penyerahan TT syarat dukungan pada bakal Paslon. Selain Ketua KPU Arifuddin dan bakal Paslon, juga hadir lengkap komisioner KPU.

Tampak pula Sekretaris KPU H. Irham dan staf, Sekretaris Bawaslu Dompu Syaifuraffi, S.Ip dan staf, serta anggota tim, relawan dan pendukung Prof Mansyur-Aris.

Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, berkas/bundel syarat dukungan MANIS diserahkan ke KPU pada Ahad (23/2) sore. Total syarat dukungan yang diserahkan itu 18.845 foto kopi KTP dan pernyataan dukungan.

Menurut ketua KPU Dompu, setelah menerima syarat dukungan itu, pihaknya langsung melakukan verifikasi administrasi selama tiga hari (23-25/2).

Hasilnya, dari 18.845 KTP/orang, data yang dinyatakan lengkap sebanyak 17.071. Sementara yang tidak lengkap 1.774 KTP/orang.

Meski menyusut lebih kurang tujuh persen dari jumlah syarat dukungan yang diserahkan pada 23 Februari lalu, bakal paslon ini tetap melenggang ke tahap proses selanjutnya.

Jumlah syarat dukungan baru diterima oleh KPU (menurut ketentuan), minimal 16.218 yang dinyatakan lengkap. Atau, 10 persen dari DPT Kabupaten Dompu (160-an ribu).

Karenanya, status syarat dukungan bakal Paslon perseorangan MANIS ini “Diterima” penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten itu. Sebagai bukti, KPU memberikan tanda terima kepada MANIS yang diserahkan ketuanya.

Selanjutnya, untuk pengecekan keabsahan berbagai elemen data dukungan itu, KPU akan melakukan verifikasi faktual dan langsung ke lapangan.

“Elemen-elemen data tersebut kita cek langsung kebenaran dan akurasinya. Verifikasi faktual kita mulai 26 Februari dan berakhir 15 April mendatang,” jelas ketua KPU pada wartawan, usai penyerahan tanda terima syarat dukungan MANIS.

Jika hasilnya nanti, (misalnya) jumlah syarat dukungan mengalami kekurangan akibat ketidaksesuaian elemen data saat verifikasi, pihak MANIS masih bisa memperbaikinya.

“Nanti setelah verifikasi faktual, masih ada waktu untuk memperbaiki, melengkapi atau memenuhi kekurangan itu,” tandas Arifuddin.

Namun yang terpenting saat ini menurut dia, MANIS sudah memenuhi syarat dukungannya. Syarat dukungan sudah tercover dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

“Kita cocokkan data di Silon dengan data di B1 KWK serta rekapan per kecamatan dan per desa yang ada di B1.1 KWK,” tandas Arifuddin. (won)