
DOMPU, Lakeynews.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB berkomitmen mengungkap kasus kerusakan hutan, khususnya illegal logging. Menyusul maraknya kasus illegal logging di Kabupaten Dompu yang berhasil diungkap secara tuntas oleh PPNS.
“Bicara penanganan kasus, kami tentu tetap berkomitmen. Sebab, itu adalah tugas dan tanggung jawab kami,” ujar Kasi Korwas PPNS Polda NTB Kompol H. Ridwan MZ, saat di konfirmasi di kantor BKPH Toffo Paho Soromandi, belum lama ini.
Diakui Ridwan, sudah banyak kasus Illegal logging di Kabupaten Dompu yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Bahkan banyak pula pelaku Illegal logging yang berhasil di penjara.
“Ini bukti kalau kami tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” jelasnya.
Namun ditengah keberhasilan ini lanjut Ridwan, pihaknya tetap menjumpai berbagai kendala. Terutama menghadapi gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh para pelaku/kuasa hukum. “Tapi alhamdulillah, kendala itu mampu kami lewati dan kami berhasil memenangkan pra peradilan itu,” ungkapnya.
Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging membutuhkan waktu yang lumayan lama. Karena, ada berbagai tahapan proses yang dilakukan oleh penyidik. Apalagi, jumlah anggota (penyidik PPNS) masih sangat kurang dengan sumber dayanya.
“Itulah alasan, kenapa proses pengungkapan kasus-kasus itu membutuhkan waktu yang lama,” terangnya.
Selain kendala itu, tambah Ridwan, juga kendala lambatnya gerakan BKPH. Terutama, dalam hal Laporan Kejadian (LK). Salah satunya, kasus dugaan illegal logging (kayu Sonokeling) wilayah
Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Tofo Pajo Soromandi (BKPH TPS).
“Kemarin kejadian diamankan truk pengakut kayu Sonokeling ini Tanggal 2 Januari 2020. Setelah itu, rekan-rekan disini (BKPH TPS) beberapa hari kemudian melimpahkan LKnya kepada LHK NTB itu lewat pesan WhatsApp saja,” katanya.
Padahal sambung Ridwan, sejak dulu pihaknya memberikan penegasakan kepada BKPH, agar tidak melaporkan dalam bentuk LK saja. Akan tetapi, ketika diamankan harus terlebih dahulu di pulbaket introgasi awal guna mencari tau siapa pelaku/pemilik kayu dan ada atau tidaknya dokumennya serta lainnya. “Dan inilah yang terjadi di BKPH TPS,” bebernya.
Seperti apa potensi Illegal Logging di Kabupaten Dompu?
Kata Ridwan, pihaknya tidak bisa menjawab mengenai itu karena bukan rananya. Yang berhak menjawab yakni BKHP Toffo Pajo Soromandi khususnya, sebab mereka yang lebih tau bagaimana kondisi wilayahnya.
“Saya ini Kasi Korwas PPNS, selaku pengawal jasmani dan rohaninya penyidik (PPNS). Tapi intinya kaitan illegal logging, siapapun pelakunya akan tetap kami tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya. (asm)
