Terduga pelaku penghinaan melalui media sosial. (ist/lakeynews.com)

LOTIM, Lakeynews.com – Polres Lombok Timur (LOTIM) melalui Satuan Reskrimnya, berhasil meringkus pelaku penghinaan di media sosial, Senin (30/12) lalu.

Pelaku berinisial AH (32) seorang pekerja Buruh warga Dusun Kabar Selatan Desa kabar Kabupaten Lotim ini, sebelumnya diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (facebook) melalui live streamingnya yang disaksikan oleh banyak Netizen.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si, melalui siaran persnya, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku (AH). Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk menjaga situasi yang kondusif.

“Pelaku sudah diamankan ke Polres Lotim untuk proses kebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Artanto, Selasa (31/12).

Tidak hanya itu lanjut Kombes Pol Artanto, hal ini juga dilakukan sebagai bentuk tindakan Polres Lotim guna mencegah main hakim sendiri.

“Ini bentuk upaya mencegah beredarnya penyebaran vidio di kalangan masyarakat sehingga bisa memprovokasi. Maka itu Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakkat khususnya di Lotim agar jangan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian.

“Biarkan polisi yang memproses yang bersangkutan,” tandasnya. (asm)