Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Ir. Madani Mukarom, B.Sc.F, M.Si. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) pada Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, mengungkapkan jumlah penanganan penyelesaian kasus pidana perusakan Hutan di NTB tahun 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Ir. Madani Mukarom, B.Sc.F, M.Si, mengatakan, Tahun ini ( 2019 ) telah ditangani 22 kasus, terdiri dari 13 berkas kasus telah P21 dan di sidang/vonis incraht di Pengadilan Negeri wilayah se-NTB dengan jumlah 18 orang tersangka/terdakwa/terpidana.

Sementara klasifikasi kasus diantaranya, sebanyak 12 kasus, umumnya tipologi illegal logging berupa penebangan, pengangkutan, kepemilikan hasil hutan kayu secara tidak sah/tanpa ijin pejabat yang berwenang dan satu kasus berupa, perambahan hutan/penggunaan kawasan hutan tanpa ijin dan kebakaran hutan.

“Adapun persebaran penanganan kasus gangguan keamanan hutan untuk di pulau Sumbawa dan Pulau Lombok tersebut dengan 3 kasus dari pulau Sumbawa dan 10 kasus di pulau Lombok,” ungkap Madani, melalui pesan Whatsapp dengan Lakeynews.com, Jumat (20/12).

Menurutnya, perusakan hutan semakin meluas dan kompleks di hutan produksi, hutan lindung ataupun hutan konservasi, menyebabkan tindak pidana kehutanan menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi extra ordinary and organize crime yang melibatkan banyak pihak dan multidimensional.

Kerusakan hutan tersebut, telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup yang sangat besar dan berdampak pada meningkatnya lahan kritis serta terjadinya banjir yang hampir merata di terparah terutama di Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Timur.

“Selain itu pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional,” jelas Mandani.

Beberapa permasalahan dan gangguan keamanan hutan yang terjadi di NTB, tambah Madani, yakni masih berlangsungnya penggunaan kawasan hutan yang kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain pertambangan tanpa ijin, pembangunan jalan dan penggunaan lainnya.

Masih berlangsungnya kegiatan perambahan hutan, pendudukan kawasan, penguasaan kawasan secara ilegal dengan modus pemberdayaan masyarakat dan ganti rugi lahan di berbagai lokasi kawasan hutan.

Bahkan aktivitas penebangan liar dan peredaran hasil hutan ilegal dengan berbagai modus penerbitan sppt dan sertifikasi kawasan hutan, tumpang tindih perijinan pemanfaatan dan atau penggunaan kawasan hutan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perijinannya.

“Upaya untuk menekan laju kerusakan hutan degradasi dan deforestrasi, tehadap pelanggaran atau kejahatan tersebut, untuk menjaga dan melindungi eksistensi hutan, kawasan hutan, flora fauna, melindungi hak-hak Negara dan masyarakat,” beber Mandani.

Maka itu sambung Madani,
tugas fungsi dalam hal penindakan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, baik oleh Polri, Kejaksaan dan Undang – undang secara khusus lexs specialis memberikan kewenangan (authority) pada Dinas LHK NTB, untuk melakukan Pengamanan dan Penegakan Hukum dengan intrumen Polisi Kehutanan dan PPNS, melalui kegiatan Non Yustisi dan Yustisi.

“Alhamdulillah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB bersama dengan dukugan Ditjen Gakkum KLHK melalui Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Jawa Bali Nusra, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan stakeholder terkait Gakkum telah berhasil menangani dan menyelesaikan penanganan kasus TIPIHUT,” terangnya.

Perlu diketahui juga lanjut Madani,
selain pendekatan keamanan security approach dalam pengelolaan perlindungan pengamanan hutan dilakukan juga dengan pendekatan kesejahteraan prosperity approach bagi masyarakat untuk menekan kerusakan hutan dilakukan oleh Dinas LHK NTB.

“Hal itu dilakukan dengan berbagai program kegiatan diantaranya perhutanan social social forestry dengan program kegiatan Kemitraan Kehutanan, HKM, HTI, HTR dan lainnya. Kegiatan lainya juga adalah melakukan rehabilitasi dengan melakukan penanaman kembali hutan dan lahan, menuju NTB Gemilang Asri dan Lestari,” tandasnya.

Sementara itu, penyidik LHK NTB, Astan Wirya SH, MH, mengatakan, proses hukum kasus Tipihut selama tiga tahun terahir dari penangan penyelesaian kasus Hakkum LHK yang telah di sidang dan mendapat putusan pengadilan (incraht) rata-rata di vonis dengan hukuman pidana penjara satu sampai dua tahun dari ancaman pidana minimal satu sampai lima tahun dalam Undang – undang P3H.

“Kalau ditanya apakah hukuman itu telah efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Itu perlu pengkajian oleh peneliti dan civil socity, stakeholder yang lain,” terangnya. (asm)