Jumrawansyah dan keluarganya saat membeberkan masalah tanah miliknya belum juga diberikan ganti rugi, sejak pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tanju hingga kini, Jumat (19/10/2018) siang. (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Meski telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Juli 2018 lalu, ternyata Bendungan Tanju di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, masih menyisakan masalah. Hingga kini, masih ada beberapa warga yang belum menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahannya untuk pembangunan bendungan tersebut.

Salah satunya, Jumrawansyah, 37 tahun, warga Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Pria ini mengaku, bahwa sejak pembebasan lahan miliknya seluas 1 hektare 70 are, hingga saat ini belum pernah menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Dompu.

“Para pemilik tanah yang mengelilingi milik saya sudah menerima uang ganti rugi dari pemerintah daerah, kecuali saya dan satu orang lagi, Ridwan,” cerita Jumrawansyah pada Lakeynews.com dengan nada sedih di kediamannya, Jumat (19/10/2018) sore.

Jumrawansyah mengaku, posisi tanah miliknya berjarak puluhan meter dengan bibir sungai bendungan. Menurut dia, harga tanah 1 hektare berdasarkan harga orang-orang di sekelilingnya, Rp. 95 juta. Tergantung kategori tanah. Jika tanah yang penghasilannya tiga kali setahun, harganya bisa mencapai Rp. 100 juta lebih, sedangkan miliknya hanya dua kali panen saja per tahun.

“Lahan kami itu dua kali panen per tahun. Kalau ditotalkan dengan uang satu tahun kami bisa mengantongi uang kurang lebih Rp. 80 juta per tahun,” keluh Jumrawansyah dengan raut kecewa.

Mirisnya lagi, sekitar Juni 2018 lalu, Jumrawansyah dipanggil pihak pemerintan daerah (Pertanahan) untuk hadir di kantor itu guna menyerahkan uang senilai Rp. 1.070,000. Dalihnya, uang itu untuk pembuatan sertifikat lahan. “Namun sampai saat ini sertifikat tersebut belum juga kami terima,” keluhnya.

”Setelah pembayaran itu di kantor BPN, saya dan beberapa orang pertanahan langsung menuju lokasi lahan untuk melakukan pengukuran. Saat itu disaksikan H. Samsudin dan Ridwan,” sambung Jumrawansyah.

Dokumentasi Bendungan Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu saat diresmikan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, 30 Juli 2018. (poris/lakeynews.com)

Dia mengaku, proses pencairan uang ganti rugi lahan miliknya seolah-olah sengaja dipersulit. Setiap mendatangi pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan perihal tersebut, hanya berbagai macam alasan yang dia terima Jumrawansyah.

”Berbagai cara saya lakukan, termasuk dari mendatangi mantan Kepala Desa Tanju H. Hamid, untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Namun semuanya tidak menuai hasil. Apalagi Bagian Tatapen (Setda Dompu) sering saya datangi, mereka selalu saja beralasan menunggu keputusan dari pusat. Saya merasa ada permainan dengan pencairan dana ganti rugi lahan,” ujarnya sedikit curiga.

Selain dirinya, ada dua orang lagi yang belum dibayar ganti rugi lahan. Satu diantaranya berdekatan dengan lahan miliknya, yakni Idris, dengan luas tanah 1 hektare 60 areal. Sedangkan satu orang lagi, Ridwan, yang terletak di bagian belakang bendungan telah menghibahkan untuk pembangunan tempat beribadah (masjid).

“Saya berharap persoalan ini ada solusinya. Berbicara hak, kami pun juga legalitas kepemilikan sama dengan warga yang telah menerima dana ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Tanju,” harapnya. (pis)