DOMPU, Lakeynews.com – Salah satu perusahaan penambang pasir besi di wilayah Doro Ncanga, Kecamatan Soritatanga, Kabupaten Dompu, yang telah berkali-kali diberikan peringatan dan teguran oleh pemerintah daerah adalah CV. Wangga Lambu Dompu.
Peringatan tersebut dilayangkan Pemprov NTB yang dilanjutkan oleh Pemkab Dompu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu. Diantaranya, menyangkut reklamasi dengan membuat bronjong di lokasi penambangan pasir besi tersebut.
Pelaksana CV. Wangga Lambu Dompu, Sahrul, membenarkan pihaknya sudah beberapa kali menerima peringatan dan teguran dari pemerintah. “Memang beberapa kali kami mendapat surat teguran dan peringatan dari DLH. Saat ini, kami sedang mengerjakan pembuatan bronjong itu,” jelasnya.
Disisi lain, ketika ditemui di lokasi penambangan pasir besi beberapa hari lalu, Sahrul mengaku, pengangkutan pasir oleh truk di lokasi ini tidak begitu banyak. Kebanyakan mengambil pasir di lokasi lain.
“Kami hanya pasang tarif Rp. 100 ribu per truk pasir di lokasi ini. Itupun tidak semuanya ke kami karena kami harus membayar lagi biaya sewa alat berat (eksavator),” katanya.
DLH Akan Awasi Sampai Tuntas
Pada hari yang sama, tim DLH Dompu, turun ke lokasi untuk meninjau aktivitas penambangan pasir milik CV. Wangga Lambu itu. Tim DLH mengimbau langsung pada perusahaan agar segera menyesaikan reklamasi di lokasi setempat.
“Kami turun ke lokasi ini untuk bersama-sama melihat langsung kondisi dan aktivitas perusahaan Wangga Lambu ini,” ujar petugas dari DLH, Andi, di lokasi penambangan CV Wangga Lambu.
Andi juga mengakui, DLH beberapa kali ditegur dan diperingati secara tertulis untuk sementara menghentikan aktivitas penambangan. Karena, sudah masuk kategori menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, diingatkan untuk melakukan reklamasi lokasi bekas penambangan.
“Alhamdulillah direspon. Sekarang perusahaan sedang memasang bronjong di lokasi,” papar Andi seraya berjanji, akan terus memantau dan mengawasi sampai reklamasi lokasi itu tuntas. (asm)