Mantan Ketua MK RI asal Bima-NTB Hamdan Zoelva. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI asal Bima-NTB Hamdan Zoelva terseret dalam surat dakwaan atas terdakwa Patrialis Akbar, mantan hakim MK. Selain itu, beredar berita bahwa kegiatan golf Hamdan di Bintan dan Batam dibiayai Kamaluddin, rekan Patrialis Akbar dari uang suap.

“Seluruhnya saya biayai sendiri. Tidak dibiayai oleh Kamaluddin sebagaimana berita yang beredar,” tegas Hamdan Zoelva dalam klarifikasinya yang disampaikan melalui status di akun Facebook miliknya, Selasa (6/6/2017).

Hamdan menjelaskan, terkait kasus yang menimpa Patrialis Akbar, sejak kemarin (Senin, 5/6/2017) beredar berita, dirinya dibiayai golf oleh Kamaluddin di Bintan dari uang suap.

Dia mengakui dan membenarkan ikut golf di Bintan. “Tidak ikut di Batam karena saat itu saya pulang duluan,” jelasnya.

Tapi terkait pembiayaan kegiaannya golfnya, Hamdan tegaskan, seluruhnya dibiayai sendiri, tidak dibiayai Kamaluddin.

Untuk membuktikan semua itu, Hamdan pastikan data-datanya ada di kantornya. “Alhamdulillah data-data pembelian tiket masih ada di kantor saya,” tegasnya.

“Dan, untuk biaya lain-lain, seluruhnya saya bayar cash sebagaimana mereka juga tahu pasti dan menyaksikan sendiri,” sambung Hamdan tanpa menyebutkan siapa “mereka” dimaksud.

Pada sisi lain, Hamdan mengaku, dirinya tidak perah diminta klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. “Tiba-tiba ada nama saya di surat dakwaan,” tandasnya.

Kendati demikian, Hamdan menganggap, hal tersebut sebagai latihan kesabaran baginya. “Insya Allah sebagai latihan kesabaran di Bulan Ramadhan. Billahi fii sabilil haq,” ujarnya sembari menegaskan, klarifikasi tersebut untuk tidak menimbulkan kegusarsan.

Diketahui, mantan hakim MK Patrialis Akbar tersangkut hukum karena diduga menerima hadiah dalam bentuk uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp. 2,1 miliar. Dugaan tindak tindak pidana korupsi suap itu terkait dengan permohonan uji materi perkara di MK. (won)