Puluhan balok kayu Sonokeling yang diamankan Tim Intel Kodim 1614/Dompu di kawasan hutan lindung Teka Ndahu, Desa Adu, Kecamatan Hu’u. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Praktek illegal logging di wilayah hutan lindung Teka Ndahu, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, sudah kerap terjadi. Kerusakan di kawasan hutan itupun semakin parah.

Meski upaya pencegahan juga sudah kerap kali dilakukan, para pelakunya tetap saja dan bahkan makin merajalela. “Setiap ada rencana operasi, selalu saja bocor. Ada apa? Makanya, kemarin (Selasa, 25/4/2017) kita turun sendiri,” kata Dandim 1614/Dompu melalui Dan Unit Intel Lettu Kav. M. Kasim, pada wartawan.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan pihaknya di sekitar lokasi, kuat dugaan ada keterlibatan beberapa oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Woko dan Adu. Bahkan sejumlah nama para pemain di balik maraknya illegal logging di Teka Ndahu sudah dikantongi pihaknya.

“Nama-nama oknum di pemerintahan desa ini sudah kita kantongi. Kita akan terus lakukan penyelidikan. Yakin saja, kita akan ungkap dan tangkap mereka,” katanya.

Kasim menegaskan, demi menjaga kawasan hutan Sonekeling di kawasan hutan tutupan itu, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah represif apabila warga tetap melakukan aksi penebangan liar.

“Ingat, kayu-kayu Sonekeling ini dilindungi. Kalau mereka terus ngotot dan memiliki keinginan untuk melawan petugas, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya lagi.

Diketahui, jajaran Kodim 1614/Dompu, Selasa (24/4/2017), berhasil mengamankan puluhan batang kayu jenis Sonokeling di wilayah hutan lindung Teka Ndahu, Desa Adu, Kecamatan Hu’u. Kini kayu-kayu tersebut masih di Makodim. (pur/far)

 

Baca juga:

Kodim Dompu Amankan Puluhan Batang Kayu Sonokeling