Barang bukti kasus Narkoba yang berhasil diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. (ist/lakeynews.com)

Penggeledahan Kos-kosan di Tanjung juga Diamankan Pelaku Miras

KOTA BIMA, Lakeynews.com – Penggeledahan terhadap sebuah kos-kosan di Kos-kosan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, yang dilakukan jajaran Polres Bima Kota, Minggu (9/4) sore, tidak sia-sia. Dalam operasi yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba itu, berhasil mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti (BB).

Parahnya, dua dari tiga pelaku yang diringkus polisi itu diduga sedang pesta narkoba di sebuah kamar kos. Yakni DF, 22 tahun, warga Kelurahan Tanjung, dan DM, 20 tahun, warga kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba. Satu pelaku lagi, AD alias RG, 47 tahun, warga Kelurahan Tanjung.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, menjelaskan, awalnya, pengeledahan dilakukan di tempat pelaku AD alias RG. Di sana, polisi juga mengamankan 10 dus Bir Bintang, 3 jeriken minuman keras jenis Sofi (tiap jeriken 5 liter) dan 13 botol aqua tanggung Sofi.

Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos yang berdekatan dengan TKP miras. Di tempat itu, diduga sedang melakukan tindak pidana Narkotika (pesta narkoba).

Sejumlah barang bukti kasus Miras berupa Bir Bintang dan Sofi disita polisi. (ist/lakeynews.com)

Ternyata benar adanya. Dari pengeledahan di kamar kos tersebut, polisi mengamankan dua pelaku; DF dan DM. “Bersama dua orang itu, diamankan juga sejumlah barang bukti,” kata  Suratno pada Lakeynews.com.

Barang bukti itu, sebut Suratno, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, uang tunai Rp. 100 ribu, 1 buah gunting, 3 korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah bong, 2 buah HP, 4 buah potongan pipet dan 1 buah dompet warna hitam.

“Untuk para pelaku saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” jelasnya. (zar)