Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu Drs. H. Syamsul H. Ilyas, M.Si, saat ditemui Lakeynews.com di Mataram, Rabu (5/4).

Syamsul: Pelunasan Dua Tahap, 10 April-5 Mei dan 22 Mei2 Juni 2017

MATARAM, Lakeynews.com – Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2017 yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat, kini telah ditetapkan pemerintah. Untuk Embarkasi Lombok (LOP), BPIH-nya Rp. 38.239.100 (tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah).

Angka tersebut dipastikan setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 1438 Hijriah/2017 Masehi.

“Keppres terkait BPIH Tahun 1438 Hijriah/2017 Masehi, sudah keluar. Para calon jamaah haji yang porsi pemberangkatannya tahun ini diharapkan siap-siap untuk melakukan pelunasan pada bank BPS-BPIH yang ditentukan pemerintah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu Drs. H. Syamsul H. Ilyas, M.Si, saat berbincang-bincang dengan Lakeynews.com di Mataram, Rabu (5/4).

Besarnya BPIH 2017 ini, menurutnya, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2016. Namun kenaikan tersebut tidak terlalu besar. Pada tahun 1437 Hijriah/2016 Masehi, BPIH untuk Embarkasi LOP sebesar Rp. 37.728.961, sementara BPIH Tahun 1438 Hijriah/2017 Masehi sebesar Rp. 38.239.100.

Peningkatan BPIH ini, lanjutnya, seiring pula dengan peningkatan pelayanan bagi jamah haji di Makkah. “Besarnya BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup (living cost),” jelas Syamsul.

Untuk pelunasan BPIH, tambahnya, dilakukan dalam dua tahap pelunasan. Tahap pertama, dari tanggal 10 April sampai 5 Mei depan. Sedangkan tahap kedua, mulai 22 Mei sampai 2 Juni.

“Tahap pertama itu untuk yang punya porsi berangkat dan belum haji. Sementara tahap kedua dilaksanakan apabila ditahap pertama ada yang tidak melunasi,” jelasnya.

Tekait pelunasan tahap kedua itu, lebih jauh dikemukakan Syamsul, antara lain, dialokasikan untuk orang berstatus haji yang punya porsi berangkat tetapi tidak muncul ditahap pertama. Selain itu, diperuntukan bagi orang yang ditolak sistem. “Artinya yang bersangkutan mesti melunasi ditahap pertama tapi namanya tidak muncul,” tandasnya.

Bukan itu saja, tahap kedua pun ditujukan bagi lanjut usia (Lansia), umur 75 tahun (paling lambat lahir 28 Juli 1942 dan telah terdaftar tahun 2014). “Kalau Lansia memerlukan pendamping, boleh didampingi oleh saudara, anak, istri, dibuktikan dengan akta kelahiran dan KK (kartu keluarga). Tapi, pendamping telah terdaftar tahun 2014,” paparnya.

Yang tidak kalah pentingnya, sambung Syamsul, pelunasan BPIH tahap kedua juga penggabungan suami-istri dengan syarat salah satunya melunasi tahun ini dan yang menggabung telah terdaftar tahun 2014. (nas)