Jenazah Sarafiah saat tiba di rumah orangtuanya di Dusun Madafanda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Dompu, Rabu (15/03) malam. (purnawansyah/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Keluarga Sarafiah (27), TKW Indonesia asal Dusun Madafanda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang meninggal karena diduga dianiaya majikannya di Dubai (Timur Tengah) mendapat santunan dari pihak PJTKI dan asuransi ketenagakerjaan.

Iwan Isnanto, Staf Operasional PT. Cipta Karsa Bumi Lestari Indonesia, Kabupaten Sumbawa Besar sebagai PJTKI yang menjadikan Sarafiah sebagai TKW di Dubai mengatakan, hak almarhumah Sarafiah sebagai TKW sebesar Rp. 160 juta.

“Insya Allah, kami akan perjuangkan sesegera mungkin agar dana tersebut bisa dicairkan,” janjinya depan orang tua Sarafiah M. Saleh Yasin dan ibunya St. Mariam di Dusun Madafanda.

Dikatakannya, pengalaman dia dalam mencairkan dana santutan bagi TKI/TKW selama ini, tidak terlepas dari kerjasama dengan kepala desa asal korban untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan Kemenlu dan Kedutaan.

“Banyak surat-surat yang akan kita butuhkan nanti. Tinggal kita saling koordinasikan saja,” ungkapnya di hadapan keluarga.

Kepada keluarga, Iwan mengatakan, untuk bisa mendapatkan hak dan asuransi almarhumah itu dibutuhkan waktu sekitar 90 hari (tiga bulan).

“Nanti akan ada dana sekitar Rp 80 juta untuk tahap awal. Setelah dana ini cair, kita harus menunggu selama 12 bulan sejak surat pengantar ini tiba. Biasanya, sembilan hingga 10 bulan dan paling lambat 12 bulan, tahap kedua akan cair lagi Rp. 80 juta. Ahli waris yang mengambil ke Jakarta secara cash,” terangnya.

Beberapa hari lalu, pada malam pengantaran dan serah terima jenazah almarhumah, Rabu (15/03) malam, pihak PT. Cipta Karsa Bumi Lestari Indonesia, menitipkan uang Rp. 10 juta kepada keluarga Sarafiah untuk melakukan pemakaman. (zar)