Gambar semasa hidup Sarafiah, TKW asal Dompu yang meninggal akibat dianiaya majikannya di Dubai. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pihak keluarga Syarafiah, 27 tahun, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia asal Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang meninggal akibat dianiaya majikannya di Dubai (Timur Tengah) berharap agar para pelaku kekerasan dihukum mati.

Salahuddin, paman Sarafiah, mengungkapkan pihak keluarga sangat menghormati hukum yang diterapkan di Dubai. Tetapi tindakan penganiayaan yang dilakukan majikan terhadap korban sangat tidak manusiawi. Untuk itu, mereka menuntut agar pelaku diberi hukuman setimpal sebagaimana yang dirasakan Sarafiah.

“Kami sebagai keluarga sangat berharap agar pelaku dihukum mati,” ujar Salahuddin pada Lakeynews.com di kediamanya, Rabu (15/03) malam.

Salahuddin juga mengaku, harapan keluarga itu juga telah disampaikannya kepada pihak KBRI yang berkunjung ke rumah duka, Rabu (15/03) siang. Keluarga sangat menaruh harapan agar pemerintah pusat mendesak pemerintah Dubai supaya permintaan mereka dikabulkan.

Desakan agar majikan yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Sarafiah dihukum mati, juga disampaikan oleh pihak keluarga kepada pihak BP3TKI Provinsi NTB dan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu, saat acara penyerahan jenazah. “Besar harapan kami agar pelaku pembunuhan terhadap anak kami dapat dihukum mati,” pinta Salahuddin.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta kepada pemerintah agar juga dapat membantu mengurus pembayaran gaji Sarafiah selama bekerja di Dubai. Karena, menurutnya, selama ini keponokannya tersebut tidak pernah menerima upah dari majikannya. “Kami juga meminta pemerintah untuk membantu mengurus gaji maupun hak-haknya sebagai TKI,” tutur Salahuddin.

Lebih jauh Salahuddin mengungkapkan, pihaknya akan secepatnya mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku melalui KBRI. “Kedutaan juga meminta kami sebagai keluarga agar mengajukan tuntutan secara hukum dan itu akan secepatnya kami urus,” terang Salahuddin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu Drs. Amiruddin, menjelaskan, saat ini pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan pembelaan-pembelaan untuk membantu proses hukum tersebut. “Proses hukumnya sekarang sedang dilakukan di Dubai. Pihak pemerintah Indonesia juga sudah menyiapkan pembelaan-pembelaan untuk Sarafiah,” terang  Amirudin.

Terkait gaji maupun hak-hak Sarafiah sebagai tenaga kerja, pemerintah daerah berjanji akan berupaya membantu mengkoodinasikannya dengan pemerintah melalui BP3TKI Provinsi NTB.

“Untuk hak-haknya akan kita koordinasikan dulu, karena ini keberangkatannya non prosedural. Mungkin lebih tajam akan kami konsultasikan dulu dengan BP3TKI tentang hak-haknya. Yang pasti kami tetap berupaya,” jelasnya. (pur)