”Setelah kepolisian memastikan, ternyata kematian Sarafiah diduga akibat penganiayaan dan dilakukan beberapa kali. Sekarang majikan dan pihak keluarga itu telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.” Janususilo, Konsulat Ketenagakerjaan KBRI Abudhabi.
DOMPU, Lakeynews.com – Teka-teki dan kesimpangsiuran informasi tentang penyebab kematian Sarafiah, 27 tahun, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia asal Dusun Madafanda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB di Dubai (Timur Tengah) lebih dari sebulan lalu, terkuak. Ternyata Sarafiah meregang nyawa setelah dianiaya majikannya berulang-ulang.
Hal tersebut dikemukakan Konsulat Ketenagakerjaan KBRI Abudhabi, Janususilo, ketika menemui pihak Pemkab Dompu, Rabu (15/03). Janususilo diterima Asisten I Setda Dompu Drs. H. Sudirman Hamid, didampingi Kabid Tenaga Kerja Disnaker Dompu Abdul Salam MT dan Kabag Humas dan Protokol Setda Ardiansyah, SE.
Kehadiran Janususilo ke Dompu untuk menyampaikan klarifikasi atas peristiwa meninggalnya Sarafiah. Dalam pertemuan itu, Janususilo memohon maaf karena informasi yang disampaikannya terkesan lambat.
Menurutnya, masalah itu disebabkan beberapa hal. Salah satunya, sebut Janususilo sebagaimana dikutip Kabag Humas dan Protokol Ardiansyah, ketika kejadian pihak Kepolisian Dubai langsung melakukan investigasi dan uji forensik. Itu memakan waktu hampir satu bulan.
Bagaimana hasilnya?
“Setelah kepolisian memastikan, ternyata kematian Sarafiah diduga akibat penganiayaan dan dilakukan beberapa kali. Sekarang majikan dan pihak keluarga itu telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat,” jelas Janususilo.
Keterlambatan juga disebabkan oleh kendala administrasi keimigrasian, serta surat pernyataan kematian dari polisi dan penuntut setempat. Surat kematian dari kepolisian di sana baru keluar pada 5 Maret lalu.
Setelah itu, pihak KBRI bergerak cepat mengurus kepulangan almarhumah. Biayanya ditanggung PJTKI yang memberangkatnya. “Setelah semua proses ini clear baru jenazah almarhumah diterbangkan ke Indonesia. Jadi keterlambatan ini, murni karena ada proses penegakan hukum,” tandasnya.
Lebih jauh disampaikan Janususilo, kasus penganiayaan berat ini akan segera dibawa ke Mahkamah (Dubai). Karena itu, dia meminta kepada keluarga korban untuk membuat dan segera mengirim surat kuasa penuntutan kepada pihak KJRI Dubai melalui Kementerian Luar Negeri. Dia juga meminta pihak Disnaker Dompu memfasilitasinya.
“Segala biaya penuntutan ditanggung oleh pemerintah pusat dan dibuatkan surat fatwa waris ditandatangani oleh keluarga untuk kepentingan penuntutan. Kasus ini dapat dituntut masimal hukuman mati bagi pelakunya,” jelasnya seraya menegaskan proses hukum ini tetap jalan dan dia berjanji akan menyampaikan perkembangannya.
Selain menyampaikan klarifikasi atas peristiwa meninggalnya Sarafiah, kehadiran Janususilo ke Dompu juga ingin bertemu langsung dengan pihak keluarga almarhumah.
“Allhamdulillah beliau kami antar dan bertemu dengan pihak keluarga almarhumah. Kami didampingi Kades, unsur Polsek Woja dan keluarga besar almarhum. Suasananya cair dan tenang,” kata Ardiansyah.
Pada pertemuan dengan Janususilo, pihak keluarga almarhumah menyampaikan beberapa harapan. Yakni pelaku yang menganiaya hingga meninggalnya korban dihukum seberat-beratnya. Korban juga menuntut ganti rugi dan menyampaikan hak asuransinya.
Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengupayakan harapan dan tuntutan tersebut. (won)