
DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu Ir Ruslan, menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan paraf pada SK Honor Daerah (Honda) baru tahun 2017. Hal itu dikatakannya, menyusul adanya informasi mengenai SK Honda yang diduga bodong beredar di Kabupaten Dompu.
Ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/03), Ruslan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memproses perpanjang SK Honda (yang lama) tahun 2016.
“Selama saya di sini (kepala BKD, red) belum pernah memaraf SK untuk SK Honda, karena memang belum ada penerbitan baru,” tegasnya.
Terkait isu beredarnya SK Honda yang diduga bodong di tengah masyarakat, Ruslan berjanji akan menindaklanjutinya. Disamping itu, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan dan pemantauan di masyarakat.
“Sepanjang ada temuan itu, kami akan tindaklanjuti. Hingga saat ini, isu itu hanya sebatas “katanya” dan “katanya” saja. Untuk menindak itu harus ada bukti, data maupun fakta fisik SK,” jelasnya.
Mantan Asisten II Setda Dompu itu mengingatkan, setiap SK yang keluar terlebih dulu diregister oleh BKD. Artinya, SK yang tidak memiliki nomor registrasi BKD, terindikasi bodong atau palsu.
Dia berharap, setiap SKPD bersama-sama mengawasi setiap SK ketika ditemukan. BKD adalah bidang teknis. “SKPD kami dalam bidang ini, menangani secara teknis. Ya, tentu berdasarkan data dan fakta. Kami juga sering dengar. Yakin saja, kami di BKD tidak tinggal diam. Kami berharap kepada SKPD-SKPD untuk sama-sama mengawasi,” harapnya. (far)