BIMA, Lakeynews.com – Petualangan Jumadin, 22 tahun dan Muh, 16 tahun, warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, di dunia pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terhenti. Keduanya, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sempat dihakimi warga pada Minggu (26/02) sore.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathurrahman, pada Lakeynews.com, Minggu malam.
Awalnya, jelas Eka, kedua pelaku bersama-sama dari Desa Tolouwi ke Desa Risa, Kecamatan Woha. Mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru yang dikendarai Muh untuk mencuri sepeda motor.
Di wilayah Desa Risa, lanjut Eka, pelaku melihat sepeda motor jenis Honda Supra 125 X yang diparkir di pinggir persawahan. Motor tersebut milik korban Nansi, 36 tahun, warga RT 15 RW 07, Dusun Guna Waktu, Desa Risa.
“Pelaku Muh (disebutkan nama lengkap, karena dibawah umur namanya diinisialkan, red) mengambil motor tersebut dengan terlebih dulu menghantam kontaknya dengan menggunakan kunci letter T,” tandasnya.
Tak lama setelah motor tersebut diambil, kemudian dibawa kabur. Mereka bertujuan ke Desa Tolouwi. Namun, saat laju kendaraan baru sampai di jembatan Desa Risa, kedua pelaku berhasil dihadang. Keduanya pun babak belur dihakimi warga.
Beruntung beberapa personel kepolisian segera berada di lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sehingga sekitar pukul 16.30 Wita, kedua pelaku bersama beberapa barang buktinya berhasil diamankan.
Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni dua sepeda motor; Honda Supra 125 X warna hitam dengan No Pol EA 4165 XG (milik korban), Yamaha Vixion 150 New warna biru No Pol B 6591 GVH (milik pelaku) dan menyita satu buah kunci letter T. “Kasusnya masih dikembangkan,” tandas Kapolres Eka. (zar)