Bawa Sabu-sabu, BDM, siswa kelas XI SMA ini diamankan aparat Satres Narkoba Polres Dompu, Rabu (22/02). (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Ketahuan membawa narkotika jenis Sabu-sabu (SS), BDM, 16 tahun, siswa kelas XI sebuah SMA di Kabupaten Dompu, dibekuk tim Operasional Satres Narkoba Polres Dompu, Rabu (22/02). Pelajar ini diamankan bersama barang bukti 2 poket SS seberat 0,62 gram.

Kasatres Narkoba Polres Dompu IPDA Ma’rufuddin, mengungkapkan, pelajar yang berdomisili di Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, tersebut diamankan di Jalan Lintas Sumbawa – Dompu, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, sekitar pukul 17.10 Wita.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,62 gram yang disembunyikan di dalam saku celananya,” ungkap Ma’rufuddin pada Lakeynews.com via Whatsapp.

Siswa ini, berhasil ditangkap setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku diduga membawa narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tim operasional langsung mencegat pelaku di Jalan Lintas Sumbawa-Dompu.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota pun mememukan pelaku yang dicurigai membawa sabu sesuai dengan informasi yang didapat,” katanya.

Lebih jauh Ma’rufuddin menjelaskan, dalam penggeledahan itu, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari petugas, berkat kesigapan aparat pelakupun berhasil diringkus. “Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di kantong celana,” jelasnya.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat itu juga pelaku bersama barang bukti dua poket yang diduga sabu, serta satu unit telepon genggam langsung diamankan di Mapolres Dompu.

Kini, remaja itu harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Dompu. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara. (pur)