Remaja yang juga residivis kasus persetubuhan, Fik (19), asal Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Dompu, kini diamankan polisi. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Fik, 19 tahun, asal Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, inisial JS, 14 tahun.  Remaja yang merupakan residivis kasus serupa ini diganjar dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Pencabulan Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kini Fik diamankan di Mapolres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Priyo H., mengungkapkan, Fik menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu, saat korban tengah tertidur pulas di kamar rumahnya. “Kejadiannya Rabu malam (01/02), sekitar pukul 23.30 Wita,” jelas Priyo.

Saat itu, menurut Priyo, pelaku nonton TV di rumah korban. Sementara korban sedang tidur di kamarnya. Ibunda korban tengah keluar untuk membeli makanan.

“Pelaku yang melihat keadaan sepi langsung masuk ke kamar tidur korban. Kemudian menelanjangi korban dan melancarkan aksinya,” terangnya saat ditemui wartawan, Jumat (03/02) pagi.

Merasa ada yang janggal masuk pada alat vitalnya, lanjut Priyo, korban terbangun dan langsung menendang pelaku. Tak sampai di situ, korban berteriak dan didengar ibunya.

“Atas kejadian itu, ibu korban langsung datang lapor ke kami. Untungnya, pelaku tidak dihakimi oleh warga karena anggota kami langsung mengamankannya,” terang Priyo.

Menurut Priyo, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2013. Untuk itu, kata dia, pelaku diganjar pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pencabulan.

“Dia diganjar UU Perlindungan Anak pasal 76 d junto pasal 81ayat 1 dan 2 atau pasal 76 e dan UU Pencabulan pasal 82. Ancamannya 15 tahun penjara,” jelasnya. (far)