DOMPU, Lakeynews.com – Bukan hanya gaji tujuh staf desa yang akan dihentikan pembayarannya, Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Suharlan pun terancam dipecat.
Ancaman itu akan menjadi kenyataan jika Suharlan tetap bandel dan ngotot tidak mencabut Surat Keputusan (SK)-nya tentang pengangkatan tujuh staf desa yang dianggap tidak prosedural.
Bupati Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu akan segera mengeluarkan surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Kades Suharlan karena tidak mengindahkan surat bupati yang memerintahkan untuk mencabut SK tersebut.
Batas waktu bagi Suharlan untuk mencabut SK pengangkatan tujuh staf itu, tiga hari. “Jika setelah tiga hari tidak diindahkan juga akan dikeluarkan SP2,” kata Kabid Administrasi Desa DPMPD Kabupaten Dompu Drs M. Ali, dalam pertemuan di DPRD Dompu, Jumat (27/01).
Namun, bila surat SP2 masih tetap tidak diindahkan oleh Suharlan, juga dalam waktu selama tiga hari, maka dapat dipastikan Suharlan dipecat dari jabatn Kades. “Akan dikeluarkan surat pemberhentian sebagai Kades, jika sampai SP2 masih tidak diindahkan,” sambung Ali.
Dan, hal itu adalah salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan dan dialog yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPRD, Kurnia Ramadhan. Pertemuan itu dihadiri masyarakat dan pemuda Mangge Asi, Camat Dompu, pihak DPMPD dan beberapa anggota DPRD Dompu. (zar)