DOMPU, Lakeynews.com – Kapolres Dompu AKPB Jon Wesly Arianto, S.I.K, memberikan klarifikasi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggotanya terhadap Supardin H Mahmud (28), warga Dusun Buna, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Jumat (27/01) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres tidak menampik kejadian itu. “Namun, sebelum peristiwa pemukulan itu, korban sempat melakukan intimidasi terhadap polisi dan memperlihatkan sikap tidak sopan di depan polisi,” jelas Kapolres pada wartawan di halaman RSUD Dompu, Jumat sore.
Menurutnya, perisitiwa tersebut bermula dari perintah pengadilan. Ada surat dari pengadilan yang telah memutus terhadap satu perkara, (kasus penggeregahan tanah) dan telah disidangkan. “Kemudian datang anak terdakwa bernama Supardin ke kantor dengan mengintimidasi petugas,” jelasnya.
“Kalau seandainya keberatan, koordinasikan dengan cara yang baik. Bukan dengan cara marah marah. Ini yang kita harapkan etika dari masyarakat,” tambah Kapolres.
Bagaimana bentuk intimidasi yang dilakukan Supardin tersebut?
Kapolres menjelaskan, korban melakukan intimidasi pada polisi dengan meminta untuk tidak melakukan eksekusi terhadap bapaknya yang menjadi terdakwa. Sementara, polisi telah diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Bentuk intimidasinya yang dilakukan korban sebagaimana dikutip Kapolres; “Saya ingatkan kepada polisi untuk tidak melakukan eksekusi.”
“Dia salah paham eksekusi ini lalu terjadi cekcok mulut dengan anggota,” terang Kapolres. (Baca: http://lakeynews.com/2017/01/27/pemuda-madaprama-blokir-jalan-ini-penyebabnya/ )
Kendati demikian, Kapolres menegaskan, dirinya akan tetap memproses anggotanya yang telah melakukan tindakan pemukulan terhadap warga. “Kami akan tetap proses anggota dan ambil keterangannya,” tegasnya. (far)