”Makam tersebut bisa dibongkar dan jenazah dipindahkan ke kompleks pemakaman muslim. Tapi, kembali kepada keluarga dan inisiatif dari masyarakat sekitar.” Ketua MUI Kabupaten Dompu Dr (HC) H Abdullah Arsyad, S.Ag.

Ketua MUI Kabupaten Dompu Dr (HC) H Abdullah Arsyad, S.Ag. (foto ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu Dr (HC) H Abdullah Arsyad, S.Ag, kecewa dan menyesalkan warga yang hanya menyaksikan dan tidak memberitahukan atau mengingatkan kepada pihak terkait tentang adanya larangan penguburan jenazah muslim di kompleks kuburan non muslim.

Rasa kecewa dan penyesalah tersebut dilontarkan Abdullah, menyusul dimakamkannya jenazah seorang mualaf, Hendra Purnama alias Muhammad Fajar (29) secara Islam di Kompleks Pemakaman Cina, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Senin (16/01) lalu. Mayat Hendra alias Fajar ditemukan sudah membusuk di kamar kosnya pada Minggu (15/01). ( Baca : http://lakeynews.com/2017/01/16/jenazah-mualaf-itu-dimakamkan-secara-islam-di-kuburan-cina/ ).

Abdullah menjelaskan, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa pada Maret 2014. Dalam Fatwa tentang jual beli Tanah Makam itu, juga direkomendasikan tiga point ; makam hendaknya tidak tabzir, Israf dan tidak dicampur antara muslim dengan non muslim.

“Kenapa tidak dikasih tahu kalau tidak boleh dikuburkan di situ. Karena itu (Hendra, red) adalah orang Islam,” ungkapnya pada Lakeynews.com, Kamis (19/01) siang.

Menuru dia, sebagian besar daerah Indonesia telah mengikuti Fatwa MUI Pusat tersebut, seperti di Makam Perwira di Bekasi, Jawa Barat. “Disana telah dibagi lokasinya. Ada blok Islam dan blok-blok agama lainnya,” jelasnya.

Abdullah menegaskan, tidak akan bisa disamakan akidah tauhid Islam dengan agama lain. Karena, akan bertentangan dengan sosial kemasyarakatan. “Bagaimana mungkin kita bisa melakuan jazirah secara Islam sedangkan itu di tempat agama lain,” tuturnya.

Jenazah Hendra sudah telanjur dimakamkan disitu, lalu sebaiknya bagaimana dan langkah apa yang tepat dilakukan selanjutnya?

“Makam tersebut bisa dibongkar dan jenazah dipindahkan ke kompleks pemakaman muslim. Tapi, kembali kepada keluarga dan inisiatif dari masyarakat sekitar,” jawabnya. (far)