”Ini keterangan dari pihak keluarga, ya. Bukan polisi yang membuat asumsi. Yang dikuatirkan oleh keluarga, karena proses penyembuhan operasi belum maksimal, mungkin korban mengonsumsi miras atau obat-obatan sejenis Tramadol.” IPDA Guntur Muarif, Kanit I Pidana Umum Polres Dompu

Foto semasa hidupnya Hendra Jayadi (29), pria yang ditemukan meninggal dalam kamar rumah kosnya di Lingkungan Pajo Kelurahan Dorotangga, Minggu (15/01), (foto ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Hingga tengah malam ini, belum diperoleh informasi perkembangan kegiatan otopsi mayat Hendra Purnama alias Hendra Jayadi (29) yang mayatnya ditemukan sudah membusuk dalam kamar rumahnya di Lingkungan Pajo, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Minggu (15/01) sore.

Beberapa spekulasi dugaan dan sedikit indikasi penyebab meninggalnya pria yang akrab disapa Hen itu pun mencuat, baik dari warga maupun dari orang dekat almarhum.

Namun, pihak kepolisian kembali menegaskan, belum bisa memastikan penyebab tewasnya korban karena saat ini masih dilakukan visum.

Meski demikian, menurut keterangan keluarga korban kepada pihak kepolisian, Hendra pernah menjalani operasi di bagian kepalanya akibat kecelakaan. “Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, pascaoperasi Hendra sering mengalami kejang-kejang,” ungkap Kapolres Dompu melalui Kanit I Pidana Umum IPDA Guntur Muarif.

Dijelaskan Guntur, kemungkinan lain yang dikuatirkan pihak keluarga, Hendra diduga masih mengonsumsi minuman keras (miras) dan obat penghilang rasa nyeri.

“Ini keterangan dari pihak keluarga, ya. Bukan polisi yang membuat asumsi. Yang dikuatirkan oleh keluarga, karena proses penyembuhan operasi belum maksimal, mungkin korban mengonsumsi miras atau obat-obatan sejenis Tramadol,” terangnya.

Dari pihak keluarga sendiri, kata Guntur, tampak sudah bisa menerima kematian korban. Namun bagaimanapun, untuk mengetahui pasti penyebab meninggalnya Hendra, polisi masih menunggu hasil otopsi dari pihak RSUD Dompu.

“Pihak keluarga juga sepertinya sedikit sudah menerima. Cuma kami bilang, harus menunggu keputusan dokter dulu. Tugas kepolisian hanya membantu, melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengantarkannya ke rumah sakit,” ujar Guntur. (pur)