DOMPU, Lakeynews.com – Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Dompu, termasuk pada Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) oleh Bupati H Bambang M Yasin (HBY), beberapa waktu lalu, masih menyisakan masalah. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberikan teguran karena mutasi itu dinilai melanggar Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 dan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014 pasal 83 A, antara lain menyangkut mutasi promosi pejabat.
Namun, Bupati HBY mengaku seperti yang dipahaminya selama ini. Jika diminta untuk membalas surat teguran Mendagri tersebut, menurut dia harus dimaknai bahwa itu adalah usulan baru darinya.
“Kalau teguran itu, insya Allah-lah kita akan bicarakan dengan Kemendagri. Tidak ada saya akan tunduk atau saya akan tetap ngotot. Tidak dalam posisi seperti itu,” tegasnya pada wartawan disela-sela berkunjung ke eks kantor Dinas Kehutanan Dompu, Rabu (11/01) pagi.
Dikatakannya, sejak diberlakukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, termasuk Dinas Dukcapil, semuanya harus mulai dari nol atau demisioner untuk semua jabatan dan pejabat yang ada.
Kendati demikian, pihaknya akan mengirim nama-nama pejabat Dukcapil yang digeser dan dimutasi itu untuk mendapatkan pengesahan dari Kemendagri. Sehingga, tidak harus dimaknai sebagai sebuah pelanggaran.
Diketahui, Bupati Dompu mendapat surat teguran dari Kemendagri yang berisi permintaan untuk membatalkan SK Pemberhentian terhadap Pejabat Dinas Dukcapil Dompu dan mengembalikan pejabat yang bersangkutan ke jabatannya. Surat teguran tersebut diterima Bupati pada Selasa (10/01) pagi. (far)