Bupati Dompu H Bambang M Yasin, saat berkunjung dan melihat langsung kondisi pegawai/kantor Dinas LH dan UPTD Kehutanan NTB, Rabu (11/01) pagi. (foto ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu H Bambang M Yasin (HBY) dan rombongan, Rabu (11/01) pagi mengunjungi dan melihat langsung kondisi pegawai/kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Kehutanan NTB. Saat itu pun HBY menerima “curhat” sejumlah pegawai Dishut.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir, lingkup Pemkab Dompu dihebohkan peristiwa pegawai beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memperebutkan kantor. Salah satunya, perebutan kantor bekas Dinas Kehutanan (Dishut) Dompu antara pegawai UPTD Kehutanan NTB dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu.

Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar dan kekuatan untuk menempati kantor tersebut. Pegawai DLH berdasarkan SK Bupati, sedangkan pegawai UPTD Dishut mengklaim kantor itu milik Pemprov NTB.

Ketika Bupati melihat kantor tersebut, sejumlah pejabat dan staf eks Dishut Dompu mencurahkan isi hatinya terkait nasib mereka. Berikut kondisi kantor yang belum ada sebagai dampak dari ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana ketentuan itu mengatur adanya pengalihan urusan dari kabupaten/kota ke provinsi dan kementerian.

Terkait UU 23/2014 itu, seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D). Itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 120/253/SJ, tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, setelah ditetapkannya UU 23/2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota). Salah satu penyerahan tersebut, pengalihan PNS ke Kementerian dan Provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati mengungkapkan, terkait gedung untuk pejabat dan pegawai UPTD Kehutanan Provinsi NTB di Kabupaten Dompu untuk sementara akan berbagi ruangan dengan DLH Dompu.

“Kalau disini masih ada pegawai kehutanan, maka jangan dipersoalkan. Untuk ruangan kerjanya kita berbagi saja,” imbuh Bupati HBY, sebagaimana dikutip Bagian Humas dan Protokol Setda Dompu.

Terkait nasib pejabat dan pegawai eks Dishut Dompu, Bupati masih menunggu kepastian posisi dan tempat dari Pemprov NTB. “Sejak saya menerima surat penyerahan Personel, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) pada Oktober 2016, maka terkait Dishut tidak dilakukan mutasi karena sudah terdaftar di provinsi,” jelasnya.

Diketahui, PNS, personel atau jabatan fungsional pelaksana urusan pemerintahan yang juga dialihkan dari kabupaten/kota kepada kementerian atau provinsi, adalah Pengawas Tenaga Kerja, Guru SMA dan SMK, Penyuluh Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan dan Inspektur Tambang. Bagaimana dengan mereka itu?

Bupati berjanji akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar nama-nama pegawai tersebut mendapatkan pengesahan. “Insya Allah akan ada jalan yang terbaik. Pemda akan melakukan komunikasi dengan Pemprov NTB dan Kemendagri,” ujar HBY.

“Saya harap kepada semua pejabat dan staf eks Dinas Kehutanan Dompu untuk bisa bersabar. Mudah-mudahan semuanya dapat terselesaikan dengan baik,” kata Bupati. (zar)