Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos, mengeluarkan statemen nyentrik terkait anggapan dewan bahwa Bupati melanggar prosedur dalam memutasi pejabat Sekwan Sudirman Hamid. Yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

“Itu agar kita tidak ingin dewan dibilang ompong oleh masyarakat,” kata Ketua DPRD yang akrab disapa Bucek itu pada wartawan, Kamis (05/01) pagi.

Dikatakannya, sebagai ketua dewan, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah DPRD. Fungsi kontrol dan pengawasan dari DPRD harus tetap disuarakan. “Kalau dibilang (dewan) murka, itu berlebihan. Fungsi pengawasan ini harus kita suarakan,” tandasnya.

Meski demikian, politisi PAN itu menegaskan, pihaknya akan tetap mengganggap sikap Bupati melanggar prosedur. Pasalnya, ada tahapan yang dilewatkan oleh Bupati sehingga cepat mengambil tindakan mengganti Sekwan.

Saat ini, dirinya telah berdiskusi dengan unsur pimpinan dewan dengan melahirkan persetujuan. “Kita akan segera konsultasikan dengan fraksi-fraksi. Pada prinsipnya, tahapan itu harus dilewati,” terangnya.

Diakuinya, secara informal dirinya sejak awal sudah mengetahui dan telah berdiskusi dengan Bupati Dompu terkait pemutasian Sekwan. Namun secara formal belum dipahami sepenuhnya. “Secara formal, itu tahapannya harus dilewati,” tegasnya. (far)