
DOMPU, Lakeynews.com – Warga Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kembali berunjukrasa. Pada Selasa (03/01) pagi, puluhan warga beraksi di kantor desa setempat dan Kantor DPRD Dompu. Mereka mendesak Bupati Dompu H Bambang M Yasin (HBY) agar menonaktifkan Kepala Desa dan Ketua BPD Mangge Asi, Suharlan.
Tuntutannya tetap sama dengan yang mereka suarakan selama ini. Yakni tidak terima dengan sikap kepala desanya yang diduga kerap melakukan kesalahan dalam menjalankan roda pemerintah.
“Kades Mangge Asi harus dinonaktifkan. Untuk itu, kami minta rekomendasi DPRD kepada Bupati. Kami tidak puas dengan sikap dan kepemimpinan Suharlan sebagai Kades Mangge Asi,” ungkap koordinator aksi, Yusuf Hariadin, saat berorasi di depan DPRD.
Tidak hanya mendesak Bupati, warga Mangge Asi juga mendesak DPRD Dompu agar membuka ruang diskusi antara Bupati, Inspektorat dan warga desa untuk membahas tentang Kades Mangge Asi yang menyalahi aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Kades.
Dalam aksinya, warga membeberkan sederet persoalan yang terkuak di Pemerintahan Desa Mangge Asi. Diantaranya, kasus dugaan korupsi dana ADD dan DD tahap pertama tahun 2016 sebesar Rp 700 juta yang sudah dikeluarkan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Dompu.
Selain itu, kasus pengangkatan perangkat desa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Yusuf mengatakan, sikap Kades Mangge Asi sudah tidak bisa ditolerir. Pasalnya menurut dia, dalam SK perangkat Desa yang diterbitkannya itu tidak sesuai aturan UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 50. “Kepala Desa Mangge Asi, harus segera membatalkan SK Perangkat Desa serta melakukan proses penjaringan dan penyaringan ulang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” teriaknya.
Usai berorasi di depan Kantor DPRD Dompu, warga diterima dialog oleh anggota DPRD. Dialog yang berlangsung di ruang rapat komisi itu, dipimpin Ketua Badan Legislasi, Kurnia Ramadhan. Hadir juga anggota DPRD lain, Ikhwahyudin AK dan Andi Bachtiar, Kabid Pemdes BPMPD Sugeng Karyanto.
Pada sesi dialog, warga Mangge Asi menyampaikan beberapa tuntutannya. Antara lain, mendesak Bupati Dompu untuk segera menonaktifkan Kades Mangge Asi sebagai bentuk pembinaan khusus, karena yang bersangkutan dinilai dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Meminta kepada DPRD Dompu untuk memfasilitasi dialog dengan Bupati Dompu, Inspektorat Dompu, BPMPD Dompu, Camat dan Kepala Desa Mangge Asi. Menuntut Kepala Desa Mangge Asi untuk segera membatalkan SK Perangkat Desa, melakukan proses penjaringan dan penyaringan ulang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Meminta kepada Inspektorat Dompu untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam indikasi suap-menyuap dalam penerbitan SK Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Meminta kepada BPK untuk melakukan audit dan investigasi atas kerugian negara terhadap penggunaan ADD dan DD Desa Mangge Asi serta indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat desa.
Bukan itu saja, warga juga meminta agar ketua BPD Desa Mangge Asi dinonaktifkan karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Menanggapi tuntutan warga Mangge Asi, Kurnia Ramadhan mengaku pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Dompu tetang penonaktifan Kades Mangge Asi. “Termasuk kita akan rekomendasikan penonaktifan ketua BPD,” tegas Kurnia.
Sementara itu, Kabid Pemdes BPMPD Dompu, Sugeng Karyanto menegaskan, akan mengeluarkan surat pembatalan SK perangkat yang diterbitkan oleh Kades Mangge Asi. “Besok juga akan kami keluarkan surat itu. Surat itu akan ditandatangani oleh Bupati Dompu,” tegas Sugeng. (far)