DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Ampang Riwo Soromandi (KPHL ARS) H Sukirman Sindu Siregar, S.Hut, angkat bicara. Dia menanggapi tidak efektifnya PT (Persero) Nindi Karya dalam memfungsikan Areal Pembuangan (Disposal) material galian yang mengakibatkan lingkungan, pepohonan dan sungai sekitar menjadi rusak.
Menurutnya, tidak semua Disposal difungsikan oleh PT NK, ada sebagian yang difungsikan. Hanya saja, terdapat areal yang masih ditinjau karena belum ada akses jalan untuk menjangkau Disposal.
Tidak efektifnya PT NK menggunakan Disposal pada mega proyek Dam Rababaka Kompleks (RBK) itu, lanjut H Mei (sapaan akrabnya, red), karena kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah selaku pemegang ijin kawasan yang saat ini dikuasai oleh PT NK selalu pengguna ijin.
Baik pemegang ijin maupun pengguna ijin wajib menjaga hutan, mengawasi konservasi. Jika terjadi masalah, seperti rusaknya lingkungan yang diakibatkan oleh material galian dan tidak adanya fungsi Disposal, maka pemegang ijin bertanggung jawab. Seperti menegur pengguna ijin.
“Pemegang ijin kan bupati, harusnya bertanggung jawab tehadap kewajiban di dalam pinjam pakai itu. Ada beberapa poin kewajiban pengguna ijin maupun pemegang ijin untuk menjaga hutan, mengawasi konservasi,” jelasnya ketika dihubungi media ini.
Dikatakannya, itu hanya beberapa poin, masih ada beberapa point lagi yang harus ditaati oleh pemegang ijin maupun pengguna ijin dalam Surat ijin Kawasan Pinjam Pakai. Sayangnya, saat dihubungi media ini, H Mei tidak bersedia menjelaskan semua point dimaksud.
Bagaimana dengan lingkungan yang rusak akibat galian itu ? H Mei mengatakan, dalam surat Rekomendasi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH), ada kurang lebih 18 lokasi Disposal yang harus dibangun oleh PT NK. Disposal itu digunakan untuk membuang material galian atau bahan yang tidak dipakai lagi oleh PT NK.
“Kalau di NK 1, basecamp induk ada satu Disposal saja. Nah, di situlah yang tidak difungsikan sebagian sudah difungsikan. Disposal itu nanti ditutup dengan lesoksoil atau lapisan tanah paling atas. Kemudian setelah selesai, kewajibannya harus direhab,” jelasnya.
Diketahui, lingkungan yang rusak akibat tertimpa material galian oleh alat berat PT NK terletak pada tebing So Ncando, Dusun Kamudi, Desa Rababaka, Kecamatan Woja. Di lokasi itu, tengah digarap akses jalan yang nantinya akan dibangun drainase (parit) untuk mengalirkan air dari bendungan atau vider yang terletak di Desa Saneo, Kecamatan Woja, ke Dam inti di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. (far)