DOMPU, Lakeynews.com – Pengerjaan proyek Dam Rababaka Kompleks (RBK) yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Nindya Karya (NK) Persero, rupanya tidak memfungsikan areal pembuangan (Disposal) yang dibangun. Akibatnya, material galian dibiarkan mengalir begitu saja. Sehingga dinilai merusak dan mencemari lingkungan sekitar, seperti sungai dan pepohonan.
Seharusnya, berdasarkan rekomendasi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) RI, ada belasan Disposal yang harus dibangun PT NK sebagai areal pembuangan material galian. Sayangnya, pada lokasi proyek itu, ada beberapa titik Disposal yang tidak difungsikan untuk menanggung material galian. Sehingga material galian dibiarkan menimpa pohon dan mencemari sungai.
Pengerjaan yang baru difokuskan pada pembukaan akses jalan untuk membangun drainase (parit) menuju penampungan inti di Tanju, Kecamatan Manggelewa itu, PT NK melakukan pembabatan pada tebing di So Ncando dengan menggunakan puluhan alat berat.
Material yang digali, dibiarkan menimpa pepohonan dan hampir menutupi sungai So Ncando yang menuju Dusun Kamudi, Desa Rababaka, Kecamatan Woja.
Dimintai tanggapan terkait masalah itu, Kepala Proyek (Kapro) PT NK Farid, tidak memberikan jawaban. Dia justru mengalihkan kepada Humas-nya. “Kalau terkait pemberitaan, temui dulu Humas kami,” ujarnya ketika ditemui Lakeynews.com di Basecamp PT NK, So Ncando, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Humas PT NK Sanusi, yang ditemui media ini Jumat (30/12) siang, mengakui PT NK membangun Disposal. “Posisinya memang ada kekhususan lokasi, cuman masih dalam posisi peninjauan. Di lokasi PT juga sering diperiksa oleh tim gabungan Pusat maupun Provinsi,” jelasnya.
Sanusi menganggap masalah tersebut lumrah. Padahal, dampak pada lingkungan begitu besar. “BWS, T4D dan Kejati NTB sedang berkoordinasi terkait masalah ini,” ungkapnya.
Bagaimana langkah PT NK untuk menangani dampak rusaknya pepohonan dan tercemarnya sungai akibat tertimpa material galian?
Ditanya demikian, Sanusi mengatakan, pohon yang tumbang atau yang sudah masuk dalam hitungan dan akan dibayar kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi NTB. “Itu sudah masuk dalam hitungan, nanti akan ditagih oleh Kehutanan Provinsi,” tegasnya.
Diketahui, kawasan yang tertimbun material galian di tebing So Ncando merupakan kawasan ijin pinjam pakai. Sementara yang memegang ijin tersebut adalah Bupati Dompu. Dalam ijin pinjam pakai tersebut, ada point mengenai kewajiban yang harus ditaati oleh pengguna maupun pemegang ijin (PT NK, red) seperti menjaga hutan dan mengawasi konservasi. (far)