Logo BPK RI. (istimewa/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran (TA) 2015, Pemkab Dompu juga mendapat suatu penekanan dari BPK.

“Pemkab Dompu tidak menyajikan kembali laporan keuangan tahun 2014 berbasis kas menuju akrual menjadi laporan keuangan tahun 2014 berbasis akrual,” tegas Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2015.

Sebagaimana diketahui, berturut-turut dua tahun, 2014 dan 2015, Kabupaten Dompu berhasil mendapatkan penilaian WTP dari opini BPK. Pada TA 2016 ini pun Bupati Dompu H Bambang M Yasin bertekad untuk mempertahankan predikat WTP tersebut. Bahkan Bupati menegaskan pada jajarannya, tidak ada tawar menawar lagi, Dompu harus pertahankan opini WTP itu.

Namun demikian, tidak seutuhnya publik mengetahui persis seperti apa LHP BPK atas LKPD Kabupaten Dompu TA 2015. Dalam LHP atas Laporan Keuangan Nomor: 20.A/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2016 tanggal 27 Mei 2016, BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK.

“Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,” Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA, dalam LHP-nya.

Menurut BPK, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tanggal 31 Desember 2015 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ada suatu hal yang menjadi penekanan BPK. Dalam Laporan Keuangan Pemkab Dompu, pada TA 2015, Pemkab Dompu menerapkan akuntansi berbasis akrual pertama kali sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 20I0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Pemkab Dompu tidak menyajikan kembali laporan keuangan tahun 2014 berbasis kas menuju akrual menjadi laporan keuangan tahun 2014 berbasis akrual,” tegasnya.

“Dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan penerapan akuntansi berbasis akrual disajikan pada laporan perubahan ekuitas dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan,” sambung Wahyu.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (zar)