
DOMPU, Lakeynews.com – Pupuk jenis Natrium Phospat Kalium (NPK) non subsidi yang diduga palsu beredar di Kabupaten Dompu. Selain harganya jauh lebih rendah dari harga pupuk non subsidi pada umumnya, pupuk ini juga diduga tidak merespon pertumbuhan tanaman.
Pupuk non subsidi yang diduga palsu itu yakni NPK PHOSKA. Pupuk yang tahun pertama beredar di Dompu tersebut diketahui pupuk produksi dari CV Dewi Sri Rama, Jawa Timur. Sepintas pupuk tersebut mirip dengan Pupuk NPK PHONSKA produksi PT Petrokimia Gresik yang selama ini beredar. Nama bahkan logo perusahaan terdapat kemiripan.
Dugaan pupuk tersebut palsu berdasarkan temuan petani di Desa Serakapi, Kecamatan Woja, beberapa waktu lalu. Pasca-15 hingga 20 hari dilakukan pemupukan pada tanaman jagung, pupuk tersebut tidak memberikan reaksi apapun pada tanaman.
“Setelah 15 bahkan 20 hari setelah kami melakukan pemupukan, tidak ada reaksi sama sekali terhadap pertumbuhan jagung kami,” ujar Julkifli, salah satu petani di desa itu, Senin (19/12).
Petani mengaku, pupuk tersebut dibawa langsung oleh pengecer ke Desa Serakapi dengan dibanderol harga antara Rp. 120 ribu hingga harga Rp. 130 ribu per sak.
“Mereka membawa dengan menggunakan fuso dan langsung menawarkan pada petani. Karena harga yang ditawarkan murah, lebih-lebih saat ini kita kesulitan pupuk, kami pun membelinya dan tidak tahu itu palsu,” ungkapnya.
Akibat tidak adanya reaksi terhadap pertumbuhan tanaman, Julkifli bersama petani lainya mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya kerugian materi, tanaman jagung petani juga terancam gagal tumbuh dan berkembang.
“Bahkan pascapemupukan itu, daun jagung kami mulai terlihat memerah,” katanya.
Distributor dan Pengecer Siap Kembalikan Uang Petani

Merasa ditipu oleh distributor dan pengecer pupuk, Senin (19/12) puluhan petani mendatangi dan mengadu ke kantor desa setempat. Mereka meminta kepada pihak desa untuk memfasilitasi pertemuan antara dengan disrtributor pupuk dimaksud agar mau bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami petani.
Dari pertemuan yang digelar di aula Kantor Desa Serakapi, antara petani dengan pengecer dan distributor pun mencapai kesepakatan. Diatributor dan pengecer menyanggupi pengembalian uang petani sesuai dengan jumlahnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara petani dengan pihak distributor tersebut berlangsung alot. Pihak perusahaan awalnya tetap bersikukuh, jika pupuk yang mereka distribusikan itu asli dan sudah lama beredar luas di masyarakat.
“Kami akan mengembalikan uang petani sesuai dengan jumlah pembeliannya yakni sebanyak seratus juta lebih itu,” ujar A Muis, Distributor PHOSKA Pulau Sumbawa.
Kepada wartawan A Muis mengaku, pupuk yang mereka edarkan itu sudah memiliki ijin dari kementerian. Ia bahkan mengklaim bahwa pupuk tersebut sudah beredar sejak tahun lalu tanpa ada kendala apapun.
Namun demikian, Muis mengakui, pihaknya belum memiliki ijin edar di Kabupaten Dompu. “Kita sudah memiliki ijin dari kementerian, tapi belum punya ijin edar di Dompu,” katanya sambil memperlihatkan surat ijin pada wartawan.
Sementara itu, salah satu pengecer wilayah Dompu, Nurma, mengaku keberadaan pupuk jenis NPK PHOSKA tersebut baru tahun ini beredar di Dompu. Dalam pendistribusiannya, sudah sekitar 35 ton pupuk yang beredar di empat kecamatan.
“Baru bulan November kemarin kita edarkan, dan itu sudah masuk di empat kecamatan,” ungkap Nurma
Nurma mengaku, dirinya baru pertama kali menjadi pengecer pupuk tersebut, itupun setelah ada tawaran dari distributornya.
Ia juga mengakui jika dalam peredaran pupuk non subsidi tersebut tidak mereka lakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Distributor kemarin tawarkan ke saya untuk jadi pengecer di Dompu. Saya pun menerimanya. Karena pupuk ini non subsidi, kami koordinasikan dengan Dinas Pertanian,” katanya.
Pertemuan antara distributor bersama petani itu dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres Dompu. (far)