“Tapi, Insya Allah bisa tuntas sebelum akhir Desember ini, karena tiap hari, siang bahkan malam tukang tetap kerja.” Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes, Kadikes Kabupaten Dompu.

Pengerjaan gedung baru Puskesmas Dompu Barat sedang dalam proses penyelesaian. (foto sarwon/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan peningkatan Puskesmas Dompu Barat, PT. Asri Cipta Nata Alam mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pekerjaan kepada Pemkab Dompu melalui Dinas Kesehatan (Dikes).

“Perpanjangan sampai 29 Desember (2016) ini,” kata Kepala Dikes Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes pada Lakeynews.com, Senin (12/12) malam.

Sebagaimana diketahui, sesuai kontrak Nomor 027, pekerjaan bangunan baru Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Dompu Barat dengan dana Rp 5.236.000.000 itu berakhir 14 Desember 2016. ( Baca : http://lakeynews.com/2016/12/13/pembangunan-puskesmas-dompu-barat-diyakini-tidak-tuntas-tepat-waktu/ )

“Memang, batas waktu pekerjaannya, sesuai kontrak tanggal 14 Desember ini. Tapi rekanan sudah mengajukan surat perpanjangan waktu. Pelaksananya, Helmi,” papar Gatot.

Disinggung penyebab keterlambatan pekerjaan tersebut, Gatot menjelaskan, salah satunya karena hambatan saat penggalian dan membersihkan bukit Puskesmas lama.

Kepala Dikes Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes. (foto ist/lakeynews.com)

Namun demikian, sambungnya, di PMK 90/2015 dimungkinkan diselesaikan lewati tahun 2016 tapi dengan denda 1 per mil dari total dana sisa pekerjaan belum tuntas tuntas. “Tapi Insya Allah bisa tuntas sebelum akhir Desember ini, karena tiap hari, siang bahkan malam tukang tetap kerja,” ujar Gatot optimis.

Dijelaskan, 1 per mil maksud Gatot, 1 per 1000 per hari dikalikan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Contohnya, nilai yang belum tuntas Rp 100 juta dikalikan 1/1000 per hari.

“Nah, tinggal dijumlahkan saja berapa hari baru dituntaskan. Misalnya, 30 hari, ya tinggal dijumlahkan saja denda 1 per 1000 per hari di tambah 30 hari itu. Contoh hitungannya; Rp 100 juta kali 1 per 10.000 sama dengan Rp 100 ribu. Jadi, Rp 100 ribu x 30 hari (total hari denda) sama dengan Rp 3 juta,” urai pria yang dikenal berpembawaan tenang itu. (won)