Wakil Ketua DPD PDIP NTB yang juga PLH Ketua DPC PDIP Kabupaten Dompu H Supardi, SH, bersama pengurus DPC saat konferensi pers, Selasa (13/12). (foto purnawansyah/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Setelah melakukan beberapa pertimbangan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) akhirnya membebastugaskan Imansyah Soebari dan Sahrudin masing-masing sebagai Ketua dan Bendahara DPC PDIP Kabupaten Dompu. Seharusnya, Imansyah Soebari dan Sahrudin menjabat dari 2015 hingga 2020 ini. Keduanya dibebastugaskan karena dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap ketentuan partai.

Pembebastugasan keduanya melalui Surat Nomor 199/KPTS/DPP/XII/2016 dan Surat Nomor 198/KPTS/DPP/2016 tertanggal 6 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarno Putri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristanto.

Dalam surat tersebut disebutkan, Imansyah Soebari dan Saharudin dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDIP Kabupaten Dompu.

“Bahwa sejak tanggal 6 Desember, saudara Imansyah Soebari dan Sahrudin telah dibebastugaskan dalam melaksanakan tugas partai di Kabupaten Dompu,” ungkap Wakil Ketua DPD PDIP H Supardi SH, dalam konfrensi pers yang digelar di Dompu, Selasa (13/13).

Dalam surat itu juga disebutkan, Imansyah Soebari dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan DPP PDIP terkait dengan rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2015 lalu.

Disebutkan pula bahwa Imansyah Soebari secara masif mendukung calon Kepala Daerah yang diusung partai lain, dengan menempatkan bendahara DPC dan beberapa PAC sebagai tim pemenangan pasangan calon lain dan hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kenapa dibebastugaskan? Itu berawal dari surat tujuh Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang membuat mosi tidak percaya kepada saudara kami, Imansyah Soebari,” terangnya.

Selain itu, lanjut Supardi, alasan pembebasan tugas Imansyah Soebari terkait dengan permintaan dana terhadap salah satu calon Bupati pada Pilkada 2015 lalu yang diusung oleh PDIP sendiri tanpa diketahui oleh Sekretaris DPP. Imansyah Soebari dikatakannya telah meminta dana untuk dikelola kepada pasangan yang diusung PDIP sebesar Rp. 3,5 miliar.

“Bahkan saat Rakorda, telah dilakukan klarifikasi, namun saudara Soebari ngotot dan bahkan menunjuk-nunjuk ketua DPD dengan tangan kiri,” jelas Supardi.

Menurut Supardi, surat keputusan pembebasan tugas itu merupakan proses demokrasi di dalam tubuh partai. Selaku koordinator wilayah Dompu-Bima ia juga menyampakain permohonan maaf kepada dua kader PDI Perjuangan tersebut. “Ini adalah sebuah proses demokrasi dan tidak ada sikut menyikut dengan adanya surat keputusan tersebut,” katanya.

Ditegaskan Supardi, surat keputusan pembebasan tugas itu bukan berarti menghilangkan nama keduanya sebagai kader partai. Apabila keduanya menghormati surat keputusan partai tersebut dan berkelakuan baik dalam penilain partai, maka tidak menutup kemungkinan nama keduanya akan dilakukan pemutihan kembali pada kongres partai nantinya.

“Pada saat kongres itulah nantinya yang akan menentukan pemutihan nama keduanya. Selama mereka berprilaku baik dan menerima dengan baik keputusan ini, Insya Allah DPC PDI Perjuangan Dompu baik saya maupun yang akan menjadi ketua DPC nantinya akan mengajukan yang bersangkutan untuk diputihkan namanya pada kongres. Karena hanya kongreslah yang bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan surat tugas dari partai, dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian DPC PDIP Kabupaten Dompu dalam beberapa bulan ke depan. Sementara untuk bendahara, yang menggantikan Sahrudin dijabat oleh Nadiran yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Dompu.

“Yang menjalankan tugas partai sebelum adanya pengurus definitif yakni PLH terhitung sejak 6 Desember sampai tiga bulan kedepan, saya sendiri dan untuk bendahara adalah saudari Nadiran,” paparnya. (pur)