Kantor Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. (foto ji/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2012-2013, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Rabu (7/12), tiga terdakwa; Ikhsan, Wahyudin dan Yustining Rohayu, sama-sama dituntut 4,5 tahun (4 tahun 6 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU Deddi Diliyanto dan Johan Dwi Junianto. “Tiga terdakwa masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan,’’ kata JPU dalam tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU juga membebani terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi. Terdakwa Ikhsan Rp 262 juta lebih, Wahyudin Rp 190 juta lebih dan Yustining Rohayu Rp 95 juta. Jika ketiga terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Sidang itu, dipimpin Hakim Ketua I Nyoman Wiguna didampingi hakim anggota Abadi dan Edward Samosir. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa.

Diketahui, kasus ini diusut Polres Dompu. Kasus dugaan korupsi PNPM terjadi pada tahun anggaran 2012-2013. Dalam penggunaan anggaran itu, negara dirugikan sekitar Rp 548 juta dari total anggaran Rp 4.413.355.000. (ji)