DOMPU, Lakeynews.com – Hendak menyelundupkan Narkoba jenis Sabu-sabu (SS), FM (20), warga Kelurahan Lewi Rato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, diamankan Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Dompu, Kamis (1/12). FM diamankan bersama barang bukti 2 poket Sabu-sabu seberat 3,03 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan Kacang Dua Kelinci.
FM diketahui merupakan kurir dari jaringan Narkoba di wilayah Kota Bima. Kepada petugas Lapas, pelaku yang ditangkap di ruang pemeriksaan pengunjung Lapas Dompu sekitar pukul 16.30 itu mengaku, barang tersebut merupakan pesanan dari salah seorang Napi di tempat itu.
Kasatres Narkoba Polres Dompu IPDA Ma’rufuddin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Dompu setelah diserahkan oleh petugas Lapas pada hari itu juga. Saat ini pelaku tengah diperiksa intensif guna pengembangan penyelidikan.
“Kemarin (Kamis, 1 Desember 2016, red) pelaku langsung diserahkan ke kami untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” terang Ma’rufuddin.
Dijelaskanya, FM ditangkap petugas Lapas saat hendak menyelundupkan SS pesanan dari Ard alias Ewon, salah seorang narapidana yang merupakan pelimpahan dari Rutan Bima. Barang haram tersebut disembunyikannya di dalam bungkusan Kacang Dua Kelinci.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, FM merupakan kurir dari bandar di Kota Bima. Ia mengantarkan Sabu-sabu pesanan dari Ard alias Ewon,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan FM, lanjutnya, saat itu juga aparat Satres Narkoba Polres Dompu bekerja sama dengan aparat Satres Narkoba Polres Bima Kota langsung memburu salah seorang bandar Narkoba di Kota Bima.
“Semalam (Kamis malam, red) kita langsung melakukan pengembangan di Bima Kota, tersangka (bandar Narkoba) lolos dari kejaran petugas. Dari penggeledahan itu, kami menemukan barang bukti ganja dan plastik klip Sabu-sabu. Kita masih lakukan pengejaran,” katanya.
Dari tangan FM, lanjut Ma’rufuddin, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 poket SS seberat 3,03 gram, uang tunai Rp 241.000, satu buah handphone, 1 kaleng Coca Cola dan satu kota snack.
“Barang haram itu diamankan petugas di ruang pemeriksaan pengunjung. Pelaku berusaha selundupkan sabu-sabu dengan berpura-pura membesuk tahanan,” katanya.
Atas perbuatannya, FM kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Dompu. Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (pur)