DOMPU, Lakeynews.com – Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suharlan, dinilai menabrak aturan dan bertindak tanpa prosedural. Karena itu, pengangkatan empat staf desa beberapa waktu lalu dianggap cacat hukum.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang diinisi sejumlah pemuda Mangge Asi di Aula Camat Dompu, Rabu (23/11). Pertemuan itu dihadiri pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Dompu diwakili Kasi Administrasi Pemdes M Ali, dan Staf Ahli Bupati Dompu H Syaiun, SH.
Beberapa waktu lalu, Kades Mangge Asi mengeluarkan SK pengangkatan empat orang perangkat desa yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini BPMPD.
“SK pengangkatan empat orang staf Desa Mangge Asi dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. SK perangkat desa itu cacat secara hukum,” tegas Kasi Administrasi Pemdes BPMPD Dompu M Ali dalam pertemuan itu.
Dikatakannya, dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, Kades harus memiliki dasar hukum yang jelas, memiliki kewenangan serta melakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Tapi Kades Mangge Asi tidak mengikuti prosedur. Harusnya, ikuti prosedur yang telah diatur secara rinci dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Tatacara dan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa,” ujarnya.
Salah satu persyaratan yang tidak bisa dilanggar, menurutnya, umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Sementara orang-orang yang diangkat sebagai staf desa oleh Kades Mangge Asi rata-rata di atas umur yang ditentukan. “Kades Mangge Asi harus melakukan perekrutan ulang terhadap perangkat desa, karena SK pengangkatan itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Staf Ahli Bupati Dompu H. Syaiun, juga mengatakan hal yang sama. Dia menegaskan, seorang Kepala Desa tidak boleh mengedepankan perasaan dan hubungan emosional yang pada akhirnya mengabaikan aturan dan hukum yang berlaku. “Kalau SK itu diperbaiki maka Kades selamat dari jeratan hukum. Jika tidak, siap-siaplah berurusan dengan hukum,” tandasnya singkat.
Pada pertemuan tersebut, awalnya tidak dihadiri Kepala Desa. Namun karena dipandang perlu, Suharlan akhirnya dijemput paksa oleh Sat Pol PP setelah diinstruksikan oleh Camat Dompu. (far)