Setelah Tim Gabungan Berhasil Menyita Ratusan Ribu Tablet/Pacs Obat Ilegal
MATARAM, Lakeynews.com – Pemilik Apotik Surabaya Farma Kota Bima, DS, terancam penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Hal tersebut, menyusul penemuan dan penyitaan ratusan ribu tablet dan pacs obat yang diduga diedarkan secara ilegal, beberapa hari lalu.
Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mapolda NTB, DS dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 196, Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 197, Pasal 108 Jo Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Agung kepada wartawan di Mapolda NTB.
Dijelaskan Agung, Tim Gabungan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM), Polda NTB dan Polres Bima Kota menyisir peredaran obat-obatan ilegal di Kota Bima. Tim gabungan menggerebek Apotik Surabaya Farma, karena diduga mengedarkan obat ilegal.
Apotik milik DS itu berlokasi di Monggonao, Kota Bima. Dari hasil penggeledahan di apotik itu, tim gabungan mendapati 12 item atau 951 pacs obat tradisional yang sediaan farmasi obat-obat tersebut tanpa izin edar dan satu dus berisi kotak kosong tramadol.
Sedangkan hasil penggeledahan di rumah DS, petugas mengamankan 16 item atau 36.523 pacs sediaan farmasi tanpa izin edar, satu item atau 1.880 tablet psiktropika, dan 31 item atau 125.775 tablet obat keras.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh petugas gabungan. Tim bergerak ke lokasi, menggeledah apotik tersebut dan menemukan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa jamu dan dus berisi kotak tramadol. ’’Obat-obat ilegal ini disalahgunakan dan diedarkan tanpa izin,’’ tegas Agung.
Menindaklanjuti pengungkapan ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap DS. Langkah itu untuk membongkar jaringannya. ’’Kami menduga ada jaringan. Ini yang sedang kami usut,’’ tegas dia. (ji)