
DOMPU – Umumnya, kepala keluarga (ayah) itu rela melakukan apa saja untuk menjaga dan melindungi anggota keluarganya, istri maupun anak-anaknya.
Namun, tidak demikian dengan J, 22 tahun. Warga Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ini justru bertindak kejam.
Pria ini diduga tega menjual putrinya, JS yang baru berusia satu tahun empat bulan seharga Rp. 5 juta pada Rabu (10/12/2025) pagi, pukul 04.00 Wita.
Kasus perdagangan anak ini berhasil dibongkar kepolisian pada Sabtu (10/1/2026). Kini, terduga pelaku ditangkap dan diamankan.
Transaksi jual-beli anak yang diungkap Polsek Dompu bersama Polres Dompu itu terjadi di Dusun Saja, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.
Kapolres Dompu melalui Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi menjelaskan, hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi pada pagi dini hari Rabu (10/12/2025).
J mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menyerahkan putri kandungnya, JS, kepada IM dengan imbalan uang Rp. 5 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pihak keluarga pelaku dan ditelusuri kepolisian atas perintah Kapolsek.
Personel Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas yang bergerak ke Desa O’o, mengamankan terduga pelaku dan mengangkut ke Polres untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pendalaman.
Apa motif pelaku tega menjual anaknya?
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Juga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelas IPTU Helmi.
Sementara keberadaan korban dipastikan aman, dan mendapat penanganan sesuai prosedur perlindungan anak. “Termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban,” ungkapnya.
Kapolres Dompu beserta jajaran berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak anak. Setiap bentuk kekerasan maupun perdagangan anak merupakan kejahatan serius.
“Kita akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres IPTU I Nyoman Suardika
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. “Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” imbuh Nyoman. (tim)
