
Oleh: Suherman *)
PEMERINTAH Kabupaten Dompu berencana melakukan pinjaman atau berutang ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp. 70 miliar. Rencananya, dana dari utang tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat. Diantaranya, pengelolaan air bersih dan penerangan lampu jalan.
Wacana ini kemudian memunculkan polemik dan perdebatan di tengah masyarakat. Apakah salah jika pemerintah daerah berhutang?
Menurut saya, tidak salah. Karena secara prinsip, pemerintah daerah boleh berutang dan pengalaman beberapa daerah di Indonesia, bahkan di Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri pernah berutang.
Sebut saja Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 pernah berutang sebesar Rp. 155 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Termasuk Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2022 berutang ke PT SMI sebesar Rp. 750 miliar untuk membangun RSUD Provinsi NTB.
Jadi, berutang bukanlah aib atau sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Asal dilakukan secara cermat, teliti dan memperhatikan aspek akuntabilitas.
Yang menjadi persoalan bukan pada utangnya, tetapi lebih pada; untuk apa uang dari hasil ngutang itu digunakan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta sejauhmana kemampuan daerah untuk mengembalikannya?
Utang menjadi logis dan dapat diterima umum ketika digunakan untuk sektor riil dan produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan aktivitas masyarakat, serta memberikan keuntungan jangka panjang bagi daerah. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, utang idealnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan digunakan untuk sesuatu yang habis pakai dan tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi keuangan daerah.
Namun sebelum kebijakan utang diputuskan, pemerintah daerah harus benar-benar melakukan kajian mendalam, komprehensif, dan berbasis data. Jangan sampai keputusan berutang hanya didorong oleh keinginan politis sesaat, ambisi proyek, atau sekadar mengikuti tren daerah lain.
Setidaknya ada tiga pertanyaan atau pernyataan fundamental yang harus dijawab oleh pemerintah daerah sebelum memutuskan kebijakan berhutang.
Pertama, kenapa harus berutang? Apakah pemerintahan daerah sudah tidak memiliki alternatif lain seperti efisiensi belanja, optimalisasi CSR, optimalisasi PAD atau skema kerja-kolaborasi dengan badan usaha (BUMN dan BUMD) yang ada di daerah.
Kedua, kenapa kedua sektor tersebut (air bersih dan penerangan lampu jalan) yang dipilih untuk dibiayai dari utang? Apakah memang kedua sektor tersebut adalah sektor prioritas dengan dampak luas, atau hanya kebutuhan yang muncul karena tekanan politik tertentu? Tentu menjawab ini basisnya adalah riset dan data. Bukan katanya atau klaim semata.
Pada sisi lain, apakah sudah ada analisis mendalam terhadap apa yang menjadi permasalahan krusial dalam pengelolaan air bersih dan penerangan lampu jalan selama ini. Lagi-lagi, menjawab pertanyaan ini basisnya riset dan data komprehensif.
Analisis yang komprehensif dan berbasis data tersebut, menjadi pedoman dan panduan, sehingga pembiayaan dari hasil utang benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai analisisnya permasalahannya keliru, sehingga pembiayaan menjadi sia-sia dan tidak ada nilai tambah bagi PAD.
Ketiga, melakukan analisis kemampuan membayar. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa tidak akan mengalami kesulitan untuk membayar cicilan utang.
Pemerintah daerah perlu menghitung secara matang berapa besar beban bunga, potensi fluktuasi pendapatan daerah, serta kemungkinan terjadinya kondisi darurat fiskal. Tanpa analisis yang kuat, utang justru bisa berubah dari instrumen membangun menjadi beban pembangunan dan keuangan, serta menjadi beban warisan.
Bagi Dompu, utang Rp. 70 miliar itu bukanlah angka yang kecil. Karena jumlahnya fantastis, maka transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Untuk itu, masyarakat berhak tahu bagaimana proses pengajuan, perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
Pada saat yang sama, DPRD Kabupaten Dompu harus menjalankan fungsi kontrolnya secara efektif, tidak sekadar pengikut-pendukung kebijakan eksekutif. Namun, mampu memberikan catatan pengawasan yang kuat, sehingga kebijakan tersebut benar-benar sudah melalui proses analisis dan kajian akademis dan yuridis yang komprehensif.
Harapannya jangan sampai proyek yang dibiayai menjadi ajang “bajakan” kepentingan, sarang permainan anggaran, dan pada akhirnya berujung pada potensi korupsi. Utang yang seharusnya membawa manfaat, malah berubah menjadi mudarat, memicu konflik politik, dan beban moral bagi pemerintah daerah.
Karena itu, jika pemerintah daerah benar-benar ingin berutang, maka lakukanlah dengan prinsip good and cleanp governance. Rencana harus jelas, dasar akademik kuat, partisipasi publik dibuka, pengawasan diperkuat, dan pelaksanaan harus bersih dari kepentingan kelompok tertentu dan tentu saja jauh dari korupsi.
Pada akhirnya, utang daerah bukan boleh atau tidak, tetapi tentang sejauh mana pemerintah mampu menunjukkan integritas, perencanaan matang, kemampuan membayar, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Jika semua itu dipenuhi, maka, utang bisa menjadi jembatan menuju Dompu maju. Semoga!! (*)
*) Penulis adalah pegiat sosial, pemerhati masalah sosial, politik, dan pemerintahan.
