Kabid Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan (PSPP) Distanbun Kabupaten Dompu, Eddy Khaidir. (tim/lakeynews)

DOMPU – Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima kabar menggembirakan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tahun 2026, daerah yang dipimpin pasangan Bupati Bambang Firdaus dan Wakil Bupati Syirajuddin ini, mendapat jatah 1.000 hektare (Ha) untuk kegiatan Cetak Sawah Baru.

“Tahun depan, kita (Kabupaten Dompu) mendapat alokasi 1.000 Ha untuk cetak sawah baru,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, Sahrul Ramadhan melalui Kabid Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan (PSPP), Eddy Khaidir.

Hal tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan RI, Nomor: B-1352/SR.040/J/08/2025, tanggal 28 Agustus 2025. Perihal, Usulan Area of Interest (AoI) Kegiatan Cetak Sawah (CS) Tahun 2026.

Surat yang ditandatangani Plt. Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Dr. Hermanto tersebut ditujukan kepada 30 provinsi dan 153 kabupaten/kota.

Meski alokasinya 1.000 Ha, pihaknya mengusulkan lebih dari itu. “Kita sudah usulkan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang berbasis data Polygon 1.649 Ha yang berada di 62 kelompok,” jelas pada Lakeynews di Dompu, Kamis (11/12/2025).

Sengaja diusulkan lebih untuk mengantisipasi kemungkinan adanya CPCL yang kurang memenuhi syarat dan kriterianya. “Kemungkinan (dari 1.649 Ha yang diusulkan) akhirnya nanti bisa berkurang. Terutama jika ada CPCL yang tidak memenuhi kriteria,” tandas Eddy.

Sudah sejauhmana progres dari usulan tersebut?

Menjawab itu, pria yang akrab disapa CH ini menjelaskan, saat ini sedang dilakukan Survei Investigasi Desain (SID) oleh Tim Unram melalui pemetaan berbasis peta kerja NTB.

“Dalam waktu dekat Tim Unram akan melakukan SID, turun langsung ke lapangan, ke masing-masing kelompok yang diusulkan. Apabila semua kriteria sudah terpenuhi berdasarkan SID, kegiatan cetak sawah akan dilaksanakan tahun 2026,” paparnya.

Plt. Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Dr. Hermanto melalui surat tanggal 28 Agustus 2025 mengungkapkan, dalam upaya mencapai target swasembada pangan dan ketahanan pangan Nasional, jaminan ketersediaan lahan menjadi faktor yang sangat strategis.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024 mencapai 7,38 juta hektare. Namun, dinamika pertumbuhan pembangunan di segala bidang masih terus berdampak terhadap luas lahan pertanian yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Untuk itu, katanya, selain pengendalian alih fungsi lahan pertanian, upaya memperluas lahan baku sawah melalui cetak sawah menjadi sangat penting.

Karenanya, agar pelaksanaan kegiatan Cetak Sawah 2026 berjalan baik, diperlukan usulan AoI dari masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi kegiatan Cetak Sawah 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, Hermanto meminta para Kepala Dinas yang bembidangi Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota (terlampir dalam surat) menugaskan pejabat/staf untuk segera mengidentifikasi dan mengusulkan data geospasial AoI kegiatan Cetak Sawah 2026. Daerah-daerah diberi batas waktu mengusulkan data geospasial AoI paling lambat 26 September 2026.

“Berdasarkan surat dari Plt. Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian itulah, kami di Kabupaten Dompu pun mengajukan usulan seperti yang saya sampaikan di atas,” tandas Kabid PSPP Distanbun Dompu, Eddy Khaidir. (ayi/adv)