Penulis, Suherman Ahmad. (ist/lakeynews.com)

 

Oleh: Suherman *)

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu sesungguhnya tak sehat, jika dilihat dari postur anggarannya.

Merujuk pada Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025-2030, APBD Dompu tahun 2025 sebesar Rp. 1.301.206.150.395 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai beberapa komponen.

Diantaranya, pertama, belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, bantuan hibah dan sosial sebesar Rp. 982.474.583.909 miliar.

Kedua, belanja tak terduga. Belanja ini digunakan untuk bencana alam dan hal-hal yang sifatnya mendesak atau insidental sebesar Rp. 10.000.0000.0000 miliar.

Ketiga, belanja transfer. Belanja ini ditransfer ke desa dalam bentuk dana desa sebesar Rp. 143.377.643.064 miliar.

Keempat, belanja modal. Belanja ini meliputi belanja moda tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja ini dianggarkan sebesar Rp. 162.545.732.454 miliar.

Jika mau jujur, dari keempat komponen di atas. Hanya komponen belanja modal yang merupakan belanja langsung memenuhi kebutuhan rakyat. Jika dipersentasekan dari APBD, jumlahnya 12.49 persen. Ini tidak proporsional dan tidak sehat.

Berdasarkan hal tersebut, di tengah keterbatasan anggaran, maka pembangunan Kabupaten Dompu harusnya dilakukan secara realistis. Berdasarkan skala prioritas dan fokus.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah daerah di bawah nakhoda BBFDJ?

Pertama, reformasi birokrasi yang salah satunya dengan menyederhanakan atau merampingkan struktur birokrasi yang saat ini sangat “gemuk”. Tak proporsional dengan luas wilayah, jumlah penduduk dan fungsinya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Dompu sebanyak 29 OPD.

Dengan menyederhanakan birokrasi, APBD dapat dirasionalisasi secara proporsional untuk mengurangi belanja operasional dan lainnya. Selain itu, pemerintah daerah harus menghentikan pengangakatan tenaga honorer baru yang akan menjadi beban anggaran.

Kedua, optimalisasi belanja. Belanja-belanja yang selama ini tidak jelas outputnya, harus dioptimalisasi melalui rasionalisasi dan efisiensi.

Dengan demikian, tidak ada anggaran yang “bocor” untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan output atau arah kebijakan. Seperti perjalanan dinas, kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial, belanja ATK dan sebagainya.

Ketiga, optimalisasi Pendapataan Asli Daerah (PAD). Untuk diketahui, PAD Dompu tahun 2024 sebesar Rp. 116.892 miliar. Hanya 8,9 persen dari jumlah APBD.

Ada banyak sektor di Kabupaten Dompu yang dapat menghasilkan PAD. Salah satunya dari sektor pajak dan retribusi. Di Dompu sudah menjamur warung makan, tempat-tempat penginapan (kos), sarang walet, tempat hiburan, parkiran dan sebagainya. Jika ini dikelola secara profesional, akan dapat memberikan kontribusi bagi PAD.

Selain itu, optimalisasi Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini terkesan vakum.

Keempat, mendatangkan investasi. Agar pembangunan bisa lebih maksimal, salah satu caranya adalah dengan mendatangkan investor untuk menanamkan modal dan membangun usahanya di daerah ini.

Tentu saja, pemerintah daerah harus menginventarisasi potensi yang dimilikinya, memastikan proses administrasi perizinan dipermudah dan memastikan jaminan keamanan berinvestasi.

Dengan hal-hal tersebut, APBD yang tadinya sakit, bisa sembuh dan sehat sehingga Dompu Maju dapat terwujud. Semoga!! (*)

 

*) Penulis adalah pemerhati sosial politik dan pemerintahan.