Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra. (dok/lakeynews.com)

DOMPU – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024, masih ada kesempatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra mengatakan, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Hanya saja, menurut Sekda Gatot, harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, dan belum melamar seleksi pengadaan ASN.

“Selain itu, Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1. Atau, Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024,” kata Gatot pada Lakeynews.com, Selasa (14/1/2025).

Sedangkan Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN, lanjut Sekda, juga dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan.

Ketentuan dimaksud, salah satunya, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. “Atau, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” jelas Sekda.

“Kepada pelamar yang sesuai dengan kriteria di atas diminta agar segera melakukan pendaftaran PPPK tahap 2 sampai dengan batas waktu tanggal 15 Januari 2025.

Hal-hal tersebut juga disampaikan Gatot melalui Pemberitahuan Nomor: 800/24 /BKD & PSDM/2025. Dimana, dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024.

Itu juga sesuai surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia tanggal 14 Januari 2025, Nomor: B. 239/M.SM. 01.00/2025, perihal: Penjelasan Pengadaan PPPK.

Selengkapnya Pengumuman Pemerintah Kabupaten Dompu, termasuk Surat Menpan-RB RI tanggal 14 Januari 2025, buka link berikut iniPENGUMUMAN Pendaftaran PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Pemkab Dompu

(won)