
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Dompu Abdul Muis, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu 2025-2045 sangat penting diwujudkan. Dan, sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam peraturan ini mengamanatkan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun.
“Selain itu, juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk satu tahun,” ujar Abdul Muis pada media ini.
Dokumen RPJPD, jelasnya, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah nantinya disusun dengan memperhatikan empat pendekatan. Seperti yang diamanatkan pasal 7 sampai pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Keempat pendekatan itu, teknokratis, partisipatif, politis dan pendekatan perpaduan antara Bottom Up dengan Top-Down Planning,” sebutnya.
Secara subtansi, penyusunan dokumen RPJPD menggunakan pendekatan holistik – tematik yaitu mempertimbangkan keseluruhan unsur atau bagian atau kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
“Pendekatan lainnya itu Integratif menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Selanjutnya pendekatan spasial mempertimbangkan dimensi keuangan dalam perencanaan,” tandanya.
RPJPD Mengacu pada RPJPN
RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Selain itu, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 25 Tahun 2004 pasal 9 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014,” ujar Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Dompu, Abdul Muis.
Pengaturan tentang penyusunan RPJPD bagi daerah lebih detail dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Pasal 16 ayat 1 Permendagri 86/2017 tersebut dijelaskan bahwa RPJPD harus disusun dengan berbagai tahapan. Mulai dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan RPJPD menjadi Peraturan Daerah,” paparnya.
RPJPD Kabupaten Dompu periode 2005-2025 akan berakhir masa berlakunya. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1, setiap daerah diamanatkan untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Berdasarkan amanat perundangan di atas, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Dompu, sebagai Perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan dalam bidang perencanaan perlu untuk segera menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.
“Pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Dompu tahun 2025-2045 disusun sebagai kelanjutan dan pembaruan dari pelaksanaan pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” terangnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 4 juga disebutkan, tujuan perencanaan pembangunan daerah adalah mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan lapangan berusaha. “Selain itu juga meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” tandasnya. (habis/adv)
