Rusdyanto, Ketua KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019. (ist/lakeynews.com)

Oleh: Rusdyanto *)

PEMILIHAN Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, di 270 Daerah (9 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota).

Pelaksanaaan pemungutan suara (pemberian Suara pemilih) merupakan “Ijab dan Kabul” (yang hanya disaksikan oleh dirinnya dan Tuhan) antara rakyat sebagai pemilih/pemilik kedaulatan kepada calon pemimpinnya sebagai penerima daulat/mandat yang diharapkan membawa kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan daerah selama periode kepemimpinannya atau selama 5 tahun.

Namun, sebagian dari kita mungkin belum mengetahui bagaimana proses mengumpulkan satu persatu suara pemilih itu menjadi kumpulan suara yang akan menentukan terpilihnya pasangan calon (Paslon) pemimpin dengan suara terbanyak.

Sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tetang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon. Sedangkan Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.

Lalu, bagaimana penyelenggara pemilihan (KPU) mengumpulkan secara administratif suara-suara tersebut, agar akurat, valid, transparan dan akuntabel?

Dalam PKPU No. 8 tahun 2018 tersebut telah diatur jenis formulir yang digunakan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang dikenal dengan formulir seri C, berikut uraiannya:

a. Model C-KWK berhologram, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
Penting bagi para pihak yang terlibat dalam proses di TPS untuk melakukan validasi isian formulir ini karena seluruh data dan informasi mengenai ‘ijab dan Kabul” itu ditungkan di dalamnya, sehingga saat dilakukan penandatangan telah clear dan clean.

b. Model C1-KWK berhologram, Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
Penting bagi para pihak yang terlibat dalam proses di TPS untuk melakukan validasi isian formulir ini sehingga saat dilakukan penandatangan telah clear dan clean.
Formulir ini mecatat suara sah masing-masing paslon, jumlah seluruh suara sah dan jumlah suara tidak sah pada TPS yang bersangkutan.

c. Model C1 Plano-KWK berhologram Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
Formulir ini berukuran besar (Plano) ditempelkan pada tempat tertentu yang mudah diakses oleh stakholders pemilihan, digunakan untuk mencatat peroleh suara sah masing-masing paslon dan jumlah suara tidak sah.
Para pihak diberikan kesempatan untuk mendokumentasi formulir ini setelah selesai diisi dan di tandatangani oleh KPPS dan Saksi, bisa berupa foto maupun video.

d. Model C2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
Setiap kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitingan suara dicatat dalam formulir ini termasuk langkah apa yang telah diambil oleh para pihak dalam menyelesaikan kejadian khusus tersebut, sehingga poses pemungutan dan penghitungan suara tetap dapat berjalan.

e. Model C3-KWK Surat Pernyataan Pendamping Pemilih;
Pemilih Tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain, dapat dibantu oleh pendamping pemilih bisa anggota KPPS atau orang lain yang ditunjuk oleh pemilih yang bersangkutan dengan mengisi formulir model C3-KWK.
Pemilih tunanetra dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS.

f. Model C4-KWK surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS;
Digunakan oleh KPPS untuk menyampaikan dokumen hasil pemilihan di TPS oleh KPPS kepada PPS Desa/Kelurahan.

g. Model C5-KWK Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS;
Digunakan oleh KPPS untuk menympikan salinan BA Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPL/Panwas TPS dan Saksi.

h. Model C6-KWK Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih;
Disampaikan oleh KPPS kepada Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 3 (tiga) hai sebelum hari pemungutan suara (5 Desember 2020 sudah harus diterima oleh maing-masing pemilih), dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6-KWK kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Ketua KPPS meneliti nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK dalam DPT, dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan. apabila dari hasil pencocokan tersebut nama Pemilih terdaftar dalam DPT, ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. Anggota KPPS Keempat atau anggota KPPS Kelima meneliti nama Pemilih tersebut pada DPT, dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan, apabila dari hasil pencocokan tersebut nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
Jika sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada PPS, PPS menerima pengembalian formulir Model C6-KWK dari KPPS, melakukan rekapitulasi dan menyerahkan kepada PPK bersama-sama hasil penghitungan suara di TPS untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi terhadap seluruh Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KWK dari seluruh PPK di wilayah krjanya.

i. Model C7-KWK Daftar Hadir Pemilih di TPS;
Merupakan absensi kehadiran seluruh pemilih baik yang terdapat dalam DPT, pemilih pindahan (DPPh) maupun pemilih tambhan (DPTb);
Pemilih harus memberikan tanda tangan atau cap jempol sebagai bukti kehadiran.

j. Model A.3-KWK Daftar Pemilih Tetap;

k. Model A.4-KWK Daftar Pemilih Pindahan;

l. Model A.5-KWK Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain;

m. Model A.Tb-KWK untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan.

Mengenal lebih dekat dengan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK, dan model C1-KWK Plano.

  1. Model C-KWK
    Terdiri dari 2 (dua) halaman, selain menjelaskan waktu dan tempat pelaksanaan Pemungutan Suara, tanda tangan KPPS dan Saksi yang hadir, formulir ini mencatat 4 (empat) data yang sangat penting yakni Pemilih dan Penggunaan hak Pilih, Pemilih dan Penggunaan hak pilih disabilitas, penggunaan Surat Suara, serta Jumlah Suara sah dan tidak sah. Berikut urainnya:

2. Model C1-KWK
Terdiri dari 1 (satu) halaman, menguraikan data yang sangat penting yaitu jumlah suara sah masing-masing Paslon, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah dan jumlah suara sah dan tidk sah. Serta tanda tangan KPPS dan saksi yang hadir.

3. Model C1-KWK Plano
Formulir dengan ukuran Plano, detempelkan pada papan yg disediakan, memuat penghitungan perolehan suara sah masing-masing pasangan calon pada saat KPPS membacakan hasil pencoblosan pada surat suara, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah dan jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah, ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.

Walaupun pengisian formulir seri C, terutama Model C-KWK, Model C1 KWK dan Model C1 KWK Plano relatif tidak serumit pada pemilu serentak tahun 2019, tetap dibutuhkan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya, sebab kekeliruan kecil bisa berdampak besar, misalnya perolehan suara paslon dibaca 15, karena harus menulis dalam kotak malah tertulis.

Ruang untuk koreksi memang ada, tetapi hal tersebut tentu menimbulkan hambatan dalam rekapitulasi tingkat PPK, belum lagi munculnya kecurigaan dari saksi dan masyarakat.
Disamping KPPS, yang berperan penting dalam mengawal dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan adalah PPL/Panwas TPS dan saksi paslon. Pengetahuan dan kemampuan teknis pemungutan dan penghitungan suara mereka minimal setara dengan anggota KPPS.
Selanjutnya proses rekapitulasi di tingkat PPK maupun KPU Kabupaten/Kota (baik secara manual maupun secara elektronik/Sistem Informasi Rekapitulasi) akan berjalan lancar, jika formulir seri C sudah clear and clean. (*)

*) Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019.