
Oleh: Imannul Yakin *)
–
PILKADA Dompu memanas setelah KPU memutuskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup/Wabup) H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Feryani (SUKA) tidak memenuhi syarat (TMS) dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dompu.
KPU Kabupaten Dompu menganggap bahwa H. Syaifurrahman Salman merupakan mantan Terpidana yang belum genap lima tahun menjalankan masa bebas.
Hal ini kemudian menjadi polemik antara pendukung SUKA dengan KPU. Massa pendukung SUKA yang tidak terima dengan putusan KPU tersebut, lalu melakukan aksi blokade jalan serta mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.
Beda pendapat antara pendukung SUKA dengan KPU pada pokoknya bersoal tentang makna kata Terpidana, Narapidana, dan Bebas Bersyarat. Istilah-istilah tersebut memang menjadi penting ketika dikaitkan dengan syarat-syarat pencalonan Kepala Daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun syarat-syarat pencalonan kepala daerah secara aktual diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU a quo, menerangkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Namun terhadap norma pasal a quo dilakukan pengujian, sehingga MK berdasarkan putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengubah pasal a quo dengan menambah norma baru yang pada pokoknya memberi jangka waktu 5 (lima) tahun kepada mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, setelah “mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Atas dasar hal tersebutlah dilakukan perubahan ketiga terhadap PKPU No. 3 Tahun 2017 menjadi PKPU No. 1 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 4 Peraturan a quo. Bahwa terhadap peraturan a quo, lahir pedoman teknis yakni Keputusan KPU RI No 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, yang mana di dalamnya terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap bakal calon yang sedianya akan ikut dalam kompetisi.
Bahwa terhadap mantan Terpidana, syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya; salinan putusan pengadilaan yang berkekuatan hukum tetap, surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala LAPAS, dan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala LAPAS, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
Syarat-syarat administrasi inilah yang kemudian menjadi pijakan KPU dalam menentukan masa tunggu dari mantan terpidana, apakah telah lewat lima tahun atau belum.
Pada persoalan inilah beda pandangan itu terjadi. Apakah masa tunggu 5 tahun bagi mantan Terpidana yang dimaksud, dihitung mulai dari masa bebas bersyarat, atau dihitung sesuai dengan berakhirnya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terhadap persoalan ini, Fatwa MA No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 bertanggal 16 September 2015 yang dimohonkan oleh Bawaslu, dapat memberi sedikit penjelasan.
Dalam Fatwa a quo, pada pokoknya yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Narapidana adalah Terpidana yang menjalani hukuman di dalam LAPAS. Bedanya, seseorang meskipun dijatuhi pidana penjara, namun tidak menjalankannya di dalam penjara maka dia tetap disebut sebagai terpidana, namun bukan sebagai narapidana.
Kemudian yang dimaksud sebagai bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat dikategorikan sebagai mantan narapidana, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS.
Atas Fatwa MA ini pada tahun 2015 lalu, Bawaslu berdasarkan surat No: 0270/Bawaslu/IX/2015 yang ditujukan kepada KPU RI, Perihal: Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “seseorang yang masih menjalani bebas bersyarat belum merupakan mantan terpidana.” Atas dasar hal tersebut, oleh Bawaslu, tiga bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada saat itu dinyatakan gugur.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bagaimana sikap Bawaslu dalam menghadapi persoalan yang serupa. Karena jika Bawaslu konsisten dengan pernyataannya tersebut, maka dalam kasus ini perhitungan masa tunggu 5 tahun yang dimaksud dalam persyaratan pencalonan itu, harusnya “tidak dihitung sejak masa bebas bersyarat, melainkan sejak vonis berakhir.”
Namun demikian, persoalan ini memang harus diuji kebenarannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab jika kita terus berandai-andai menafsir hukum yang ada, jatuhnya akan menjadi perdebatan kusir. Yang berhak menafsir peraturan perundang-undangan hanyalah hakim.
Dengan demikian, ribut-ribut ini sebaiknya dihentikan dulu sembari menunggu hasil dari upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Harus diingat pula, bahwa proses pengadilan itu tidak dapat diintimidasi melalui tindakan-tindakan anarkisme, sehingga segala tindakan yang berujung pada tindak kekerasan sebaiknya tidak dilakukan, karena tidak akan mengahasilkan apa-apa.
Semoga Pilkada Kabupaten Dompu dapat berjalan dengan efektif, aman, tertib, dan kondusif. Selamat berpesta untuk masyarakat Dompu. (*)
*) Penulis adalah Praktisi Hukum, mantan Koordinator Divisi Advokasi dan Monitoring Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas)
