
Oleh: Suherman *)
RABU (23/9), KPU Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 92/HK. 03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.
Dalam keputusan tersebut, KPU Dompu telah memutuskan dan menetapkan Bakal Paslon Hj. Eri Aryani-H. Ichtiar (ERA-HI) dan Kader Jaelani-Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Sementara Bakal Paslon H. Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Keputusan KPU Dompu itu sama dengan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Lampung Selatan yang men-TMS-kan salah satu Bakal Paslon karena belum memenuhi masa jeda lima tahun.
Untuk memahami Keputusan KPU Dompu, maka sekurang-kurangnya harus melihat tiga hal;
Pertama, KPU Dompu dalam posisi sebagai pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang tertulis dan diamanatkan oleh UU, Peraturan, Keputusan dan Juknis KPU RI, maka itulah yang wajib dilaksanakan secara tegak lurus. Mereka tidak boleh atau tidak memiliki kewenangan untuk menafsir-nafsirkan apa yang secara jelas, tegas dan detail tertuang dalam ketentuan tersebut.
Jika ketentuan peraturan perundang-undangan itu tidak dilaksanakan, justru mereka salah dan melanggar sumpah/janji jabatan. Ketika melanggar sumpah/janji jabatan, maka mereka melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kedua, Keputusan KPU Dompu berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan klarifikasi kepada para pihak.
Verifikasi dokumen dilakukan dengan materi-materi penelitian yang sudah jelas dan detail pedoman dan panduannya. Selain itu, mereka melakukan klarifikasi secara langsung kepada para pihak yang telah mengeluarkan dokumen dan membuat berita acara klarifikasi.
Kalau dokumen-dokumen administrasi tersebut sesuai dengan materi penelitian dan berdasarkan hasil klarifikasi para pihak menyatakan bahwa dokumen yang telah dikeluarkannya benar dan sah. Maka, itulah yang akan dijadikan dasar dan rujukan bagi KPU untuk menyatakan dokumen telah memenuhi syarat. Pun, demikian sebaliknya.
Ketiga, Proses Pendaftaran Bakal Paslon di KPU adalah proses akhir. Proses awalnya sesungguhnya ada di Partai Politik. Sejatinya sedari awal saat proses pendaftaran dan rekrutmen bakal calon dilakukan secara cermat dan teliti.
Termasuk di dalamnya meneliti dokumen syarat administrasi bakal calon yang akan diusungnya, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Meski demikian, apakah keputusan KPU Dompu itu bisa diubah?
Bisa, manakala keputusan itu disengketakan di Bawaslu Dompu dan ada putusannya yang bersifat mengikat. Yang kemudian putusan itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU selama tiga hari kerja.
Oleh Bakal Paslon, pengajuan sengketa dilakukan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak objek sengketa (Keputusan KPU) ditetapkan. Dan Bawaslu memiliki waktu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut.
Berharap apapun hasil putusannya nanti, semua pihak dapat menerima dengan lapang dada. Kalau tidak, maka masih ada ruang gugagan ke PTUN dan bahkan kasasi di Mahkamah Agung.
Demikianlah negara memberi ruang konstitusional bagi setiap bakal Paslon untuk melakukan upaya hukum. Semoga Pilkada Dompu 2020 aman dan damai!! (*)
*) Penulis adalah Anggota KPU Dompu Periode 2014-2019 dan Pemerhati Sosial Politik.
