
Oleh: Suherman *)
–
PADA pasal 7 ayat 2 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Kalau merujuk pada UU tersebut, yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh tamatan SMA, SMK, MA atau bahkan yang tamatan paket C. Saat mendaftarkan diri, secara administrasi dibuktikan dengan dokumen persyaratan calon berupa Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
Dalam Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, telah tertuang secara jelas dan detail apa saja nama atau jenis dokumen, materi penelitian dan indikator keabsahan sebuah dokumen administrasi persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Kalau merujuk pada keputusan KPU di atas, soal dokumen administrasi syarat calon berupa ijazah misalnya, maka, yang menjadi materi penelitiannya adalah legalisasi, nama bakal calon (Balon) dan masa berlaku ijazah.
Pertama, untuk materi penelitian pada aspek legalisasi ijazah. Indikator keabsahannya adalah proses legalisasi ijazah memedomani Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB.
Kedua, materi penelitian untuk nama bakal calon. Indikator keabsahannya adalah nama bakal calon harus sesuai dengan KTP Elektronik.
Bagaimana jikalau tidak sesuai atau terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara.
Ketiga, materi penelitian untuk masa berlaku ijazah. Indikator keabsahannya adalah masa berlaku legalisir ijazah tidak dibatasi, kecuali dicantumkan masa berlakunya pada legalisir ijazah. Dalam hal tercantum masa berlaku legalisir ijazah, maka wajib dipastikan bahwa masa berakhir ijazah masih berlaku selama masa pendaftaran.
Bagaimana kalau ijazah/STTB-nya tidak dapat ditemukan atau hilang? Bakal calon dapat menyampaikan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari dinas terkait.
Dari materi dan indikator keabsahan di atas, jelaslah apa-apa yang menjadi tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu (KPU) dalam proses penelitian dokumen fotokopi ijazah bakal calon dalam Pilkada 2020.
Dengan demikian, kalau ada dokumen fotokopi ijazah/STTB diluar materi penelitian dan indikator keabsahan sebagaimana yang tertuang dalam keputusan KPU atau dalam bahasa lain terindikasi ada dugaan pemalsuan, maka itu menjadi ranah pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya kalau dilaporkan.
Pilkada Dompu 2020; Kualitas dan Kuantitas Bakal Calon Rendah
Bila dibanding dengan Pilkada Dompu sebelum-sebelumnya, Pilkada Dompu 2015 misalnya, maka Pilkada Dompu 2020 paling rendah kuantitas dan kualitas bakal calonnya.
Itu bisa dilihat dari jumlah bakal calon yang mendaftarkan. Hanya enam bakal calon atau tiga bakal pasangan calon. Yang mestinya bisa maksimal 10 bakal calon.
Ini membuat demokrasi menjadi kurang sehat karena terjadi hegemoni suatu kelompok (partai politik dan calon). Disisi lain, pemilih tidak cukup banyak pilihan terhadap kandidat/bakal calon.
Demikian halnya soal kualitas, Pilkada Dompu 2020 ini paling rendah kualitas bakal calonnya. Kalau dilihat dari aspek Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bakal calonnya.
Ada tiga elemen dalam mengukur IPM. Salah satunya adalah tingkat pengetahuan yang dihitung dari angka harapan sekolah dan angka rata-rata lama sekolah.
Kalau kita cermati dari keenam bakal calon yang telah mendaftar dan telah diumumkan dokumen persyaratan pencalonan dan calonnya oleh KPU melalui website. Ada 2 orang bergelar S2 (1 orang bakal calon bupati dan 1 orang bakal calon wakil bupati), 1 orang bergelar S1 ( bakal calon wakil bupati) dan 3 orang tamatan SMA (2 orang bakal calon bupati dan 1 orang bakal calon wakil bupati).
Ini menunjukkan bahwa “lagi-lagi” partai politik belum mampu menyaring dan mengusung orang-orang terbaik yang minimal memiliki kualitas IPM yang baik. Partai politik masih terjebak pada oligarki, pragmatisme dan “isi tas” calon semata-mata.
Meski demikian, pada akhirnya pemilih-lah yang diberikan tanggung jawab lebih besar untuk memilih calon-calon pemimpinnya pada Rabu, 9 Desember 2020. Semoga mereka tidak asal pilih dan terjebak pada pragmatisme. Amiin!! (*)
*) Penulis adalah Anggota KPU Dompu Periode 2014-2019 dan Pemerhati Sosial Politik.
